Berita Bali

Bea Cukai Ngurah Rai Catat 169 Ton Ekspor Komoditas Ikan dengan Nilai Devisa Capai Rp 54,6 Miliar

Bea Cukai Ngurah Rai Catat 169 Ton Ekspor Komoditas Ikan dengan Nilai Devisa Capai Rp 54,6 Miliar

TRIBUN BALI/EDI SUWIKNYO
BONGKAR TUNA - Seorang ABK di dermaga ikan Pelabuhan Benoa, sedang membongkar ikan tuna dari kapal besar, Selasa (10/3/2015). Mereka mengaku kebijakan transhipment membuat waktu tangkapan dan kualitas tuna berkurang. 

 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bea Cukai Ngurah Rai dengan bangga mengumumkan pelaksanaan implementasi mandatory aplikasi Single Submission Ekspor (SSm Ekspor) dan Autogate System Impor-Ekspor per 3 Juni 2024 mendatang. 

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses ekspor bagi para pelaku usaha di Indonesia, khususnya yang akan diimplementasikan di Bali

Single Submission Ekspor (SSm Ekspor) adalah platform digital yang mengintegrasikan berbagai proses pengajuan dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Surat Keterangan Asal (SKA), dan permohonan karantina dalam satu sistem. 

Baca juga: Gelar Yustisi Duktang, Polsek Seltim Tabanan Tangkap Satu Orang Mencurigakan dengan Lima Buah

Sesuai ketentuan, proses ekspor atas beberapa komoditi tertentu membutuhkan perizinan berupa sertifikasi dan uji kelayakan yang wajib dicantumkan dalam setiap pemberitahuan ekspor

Kelengkapan pemenuhan sertifikasi di negara pengekspor akan mempelancar proses pemasukan di negara tujuan. 

Baca juga: Ambil Paket Setengah Kilo Sabu di Parkir Bandara Ngurah Rai, Risky Dihukum 9 Tahun Penjara

Dengan adanya SSm Ekspor ini, seluruh data dan informasi yang diperlukan dapat disampaikan secara tunggal, mengurangi repetisi dan duplikasi proses. 

Per bulan Mei 2024 tercatat sebanyak 22 eksportir dengan 178 dokumen pemberitahuan ekspor barang telah menggunakan aplikasi SSm Ekspor dengan jenis komoditi berupa ikan sebanyak 169 Ton dan nilai devisa ekspor sebesar Rp54,6 Miliar.

Pelaksanaan Deklarasi Implementasi Mandatory SSm Ekspor dan Autogate System Impor-Ekspor dikemas dalam bentuk Coffee Morning yang diselenggarakan di Aula Kantor Bea Cukai Ngurah Rai pada hari ini.

Dalam kegiatan ini mengundang instansi teknis di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, perwakilan LNSW, perwakilan pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS), serta perwakilan eksportir yang beroperasi di bawah pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai

Selain itu, Deklarasi Autogate System Impor-Ekspor juga turut dilaksanakan menandai komitmen Tempat Penimbunan Sementara bersama dengan Bea Cukai Ngurah Rai menjalankan manajemen risiko dengan mengotomasi keluar masuknya barang dengan sistem pengawasan secara online.

“Manfaat Utama SSm Ekspor antara lain, pertama percepatan proses layanan dengan  mempersingkat waktu layanan dengan mengintegrasikan permohonan karantina dan PEB dalam satu sistem,” ujar Kepala KPPBC TMP (Bea Cukai) Ngurah Rai, Sunaryo, Kamis 30 Mei 2024.

Manfaat kedua, ucap Sunaryo adalah kemudahan bagi pelaku usaha, dan ketiga sinkronisasi dan rekonsiliasi data demi validitas informasi yang lebih akurat dan terpercaya.

Sedangkan manfaat autogate system antara lain percepatan layanan pengeluaran barang impor dan ekspor yang sebelumnya dilakukan secara manual; dapat dimaksimalkan dengan menggunakan sistem yang terkoneksi secara online dan diawasi secara real-time.

“Peluncuran SSm Ekspor ini merupakan hasil dari berbagai tahap pengembangan dan pembahasan yang intensif sejak awal tahun 2021,” ungkap Sunaryo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved