Berita Bali
Bea Cukai Ngurah Rai Catat 169 Ton Ekspor Komoditas Ikan dengan Nilai Devisa Capai Rp 54,6 Miliar
Bea Cukai Ngurah Rai Catat 169 Ton Ekspor Komoditas Ikan dengan Nilai Devisa Capai Rp 54,6 Miliar
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bea Cukai Ngurah Rai dengan bangga mengumumkan pelaksanaan implementasi mandatory aplikasi Single Submission Ekspor (SSm Ekspor) dan Autogate System Impor-Ekspor per 3 Juni 2024 mendatang.
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses ekspor bagi para pelaku usaha di Indonesia, khususnya yang akan diimplementasikan di Bali.
Single Submission Ekspor (SSm Ekspor) adalah platform digital yang mengintegrasikan berbagai proses pengajuan dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Surat Keterangan Asal (SKA), dan permohonan karantina dalam satu sistem.
Baca juga: Gelar Yustisi Duktang, Polsek Seltim Tabanan Tangkap Satu Orang Mencurigakan dengan Lima Buah
Sesuai ketentuan, proses ekspor atas beberapa komoditi tertentu membutuhkan perizinan berupa sertifikasi dan uji kelayakan yang wajib dicantumkan dalam setiap pemberitahuan ekspor.
Kelengkapan pemenuhan sertifikasi di negara pengekspor akan mempelancar proses pemasukan di negara tujuan.
Baca juga: Ambil Paket Setengah Kilo Sabu di Parkir Bandara Ngurah Rai, Risky Dihukum 9 Tahun Penjara
Dengan adanya SSm Ekspor ini, seluruh data dan informasi yang diperlukan dapat disampaikan secara tunggal, mengurangi repetisi dan duplikasi proses.
Per bulan Mei 2024 tercatat sebanyak 22 eksportir dengan 178 dokumen pemberitahuan ekspor barang telah menggunakan aplikasi SSm Ekspor dengan jenis komoditi berupa ikan sebanyak 169 Ton dan nilai devisa ekspor sebesar Rp54,6 Miliar.
Pelaksanaan Deklarasi Implementasi Mandatory SSm Ekspor dan Autogate System Impor-Ekspor dikemas dalam bentuk Coffee Morning yang diselenggarakan di Aula Kantor Bea Cukai Ngurah Rai pada hari ini.
Dalam kegiatan ini mengundang instansi teknis di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, perwakilan LNSW, perwakilan pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS), serta perwakilan eksportir yang beroperasi di bawah pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai.
Selain itu, Deklarasi Autogate System Impor-Ekspor juga turut dilaksanakan menandai komitmen Tempat Penimbunan Sementara bersama dengan Bea Cukai Ngurah Rai menjalankan manajemen risiko dengan mengotomasi keluar masuknya barang dengan sistem pengawasan secara online.
“Manfaat Utama SSm Ekspor antara lain, pertama percepatan proses layanan dengan mempersingkat waktu layanan dengan mengintegrasikan permohonan karantina dan PEB dalam satu sistem,” ujar Kepala KPPBC TMP (Bea Cukai) Ngurah Rai, Sunaryo, Kamis 30 Mei 2024.
Manfaat kedua, ucap Sunaryo adalah kemudahan bagi pelaku usaha, dan ketiga sinkronisasi dan rekonsiliasi data demi validitas informasi yang lebih akurat dan terpercaya.
Sedangkan manfaat autogate system antara lain percepatan layanan pengeluaran barang impor dan ekspor yang sebelumnya dilakukan secara manual; dapat dimaksimalkan dengan menggunakan sistem yang terkoneksi secara online dan diawasi secara real-time.
“Peluncuran SSm Ekspor ini merupakan hasil dari berbagai tahap pengembangan dan pembahasan yang intensif sejak awal tahun 2021,” ungkap Sunaryo.
Pemprov Bali Serahkan Bantuan Dana Sosial Untuk Pedagang Terdampak Banjir, Totalnya Rp3,4 Miliar |
![]() |
---|
TIBA di Bali, Jenderal Bintang Tiga Singgung Larangan Vape, Ini Langkah yang Dilakukan BNN RI |
![]() |
---|
Gubernur Koster Akan Cek Rencana Pembangunan Resort Mewah di Bugbug Karangasem |
![]() |
---|
SOSOK Komang Sasa, Merantau ke Turki Berakhir Buruk, Jenazah Cewek Bali Ditemukan di Apartemen |
![]() |
---|
Mendagri Imbau Pejabat Jangan Flexing, Wakil Ketua I DPRD Bali Astawa: Kita Akan Ikuti Norma Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.