Berita Jembrana
Siswi di Jembrana Bali Ngaku Berhubungan dengan Kakak Ipar Sejak SMP, Ungkap Adanya Ancaman
Siswi di Jembrana Bali Ngaku Berhubungan dengan Kakak Ipar Sejak SMP, Ungkap Adanya Ancaman
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pengakuan menghebohkan diungkap seorang siswi SMA di Jembrana, gadis 16 tahun tersebut mengaku kerap diajak berhubungan layaknya suami istri oleh kakak iparnya.
Menurut pengakuannya, perlakuan bejat itu dilakukan kakak ipar sejak dirinya masih duduk dibangku SMP.
Saat ini gadis asal Kecamatan Jembrana, Bali itu merupakan siswi SMA.
Baca juga: Pernah Menangkan Jokowi di Bali, Wayan Koster Tak Dipilih Presiden, Ini Penjelasan Lengkap De Gadjah
Pengakuan anak dibawah umur itu telah dilaporkan ke Polres Jembrana agar ditindaklanjuti.
Pihak keluarga di Jembrana pun telah melakukan visum anak dibawah umur tersebut di RSU Negara.
Menurut informasi yang diperoleh, korban anak dibawah umur itu telah dipaksa berhubungan oleh kakak ipar korban sejak duduk di bangku SMP.
Baca juga: Istri di Jembrana Kaget Tau Suaminya Kerap Berhubungan dengan Adiknya, Terungkap Fakta Sebenarnya
Bahkan, perilaku menyimpang dari kakak ipar disebutkan membuat korban anak dibawah umur trauma hingga memutuskan untuk tidak melanjutkan sekolah lagi.
Setidaknya, korban sudah tidak sekolah di jenjang SMA sejak tiga bulan yang lalu.
Peristiwa ini pertama kali dicurigai oleh kakak kandung korban yang tak lain adalah istri dari terduga pelaku.
Setelah ditelusuri, ternyata kakak korban mendapatkan bukti bahwa adiknya memiliki hubungan dengan suaminya.
Hal ini pun memicu amarah pihak keluarga yang kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jembrana.
Setelah melapor, pihak keluarga juga melakukan visum ke rumah sakit terdekat.
"Informasinya sejak SMP (sudah berhubungan) dengan terduga pelaku (kakak ipar)," ungkap seorang sumber yang tak bisa disebutkan, Jumat 31 Mei 2024.
Dia melanjutkan, perbuatan terduga pelaku tersebut berlangsung lama karena diiringi dengan sebuah ancaman dan paksaan.
Sehingga, kemungkinan karena masih ada hubungan keluarga, korban mengikuti saja.
Namun, korban kini telah menceritakan apa yang terjadi kepada keluarga dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Sudah dilaporkan juga ke Polres Jembrana termasuk melakukan visum ke rumah sakit," ungkapnya.
Informasi dari Polres Jembrana, laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Jembrana untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Polisi masih melengkapi segala bukti kuat terkait peristiwa tersebut.
Pendampingan Korban
UPTD PPA Jembrana pun telah berkoordinasi dengan Polres Jembrana dan juga melakukan pendampingan kepada korban.
"Kemarin kami sudah koordinasi dengan Polres Jembrana. Saat ini prosesnya masih penyelidikan," ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak (UPTD PPA) Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi saat dikonfirmasi, Selasa 4 Juni 2024.
Dia melanjutkan, pihaknya juga mengakui telah melakukan pendampingan terhadap korban.
Selanjutnya akan difasilitasi untuk pendampingan psikologi.
"Besok kami melakukan pendampingan psikolog kepada korban di Denpasar," katanya.
Dia menyebutkan, secara umum kondisi gadis 16 tahun asal Kecamatan Jembrana tersebut masih terlihat sehat secara fisik.
Namun begitu, ia merasa tertekan atas apa yang terjadi selama ini dan diketahui lingkup temannya.
Sehingga yang bersangkutan akhirnya memilih putus sekolah sejak tiga bulan yang lalu.
"Mungkin karena tertekan sekali anak korban memilih untuk putus sekolah," tandasnya.
Dua PNS Jembrana Bali Dipecat Tahun Ini, Tersandung Kasus, Semaradani: Bekerja Sesuai Tupoksi |
![]() |
---|
Hanya Puluhan Orang Kunjungi Perpustakaan Daerah Jembrana Setiap Hari, Minim Koleksi Buku |
![]() |
---|
2 ASN Jembrana Dipecat, Satu Orang Tak Pernah Masuk, Satu Orang Tersandung Kasus Hukum |
![]() |
---|
Jembrana Bali Bentuk Tim Khusus Penanggulangan Rabies, Vaksinasi Massal Diharapkan Tekan Kasus |
![]() |
---|
KMP Karya Maritim III Alami Masalah Kemudi, Digandeng Kapal Lain untuk Perbaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.