Berita Denpasar

Aset Akan Dilelang KPKNL Denpasar, Setiawati Mohon Pertolongan Bupati dan DPRD Tabanan

Aset Akan Dilelang KPKNL Denpasar, Setiawati Mohon Pertolongan Bupati dan DPRD Tabanan

istimewa
I Gusti Ayu Ketut Setiawati didampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi, di Denpasar, Senin (10/6/2024). 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang wanita dari Tabanan, I Gusti Ayu Ketut Setiawati berupaya memperjuangkan asetnya yang akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, atas ulah dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM). 

Kali ini Setiawati bersurat kepada Bupati Tabanan dan Ketua DPRD Tabanan sekaligus memohon perlindungan.

Setiawati di dampingi Kuasa Hukumnya yakni Nyoman Ferri Supriayadi saat ditemui di Denpasar mengatakan, KSP EDM harusnya mendidik dan mempermudah anggota dalam upaya melunasi pinjaman untuk mengambil aset.

Baca juga: Empat Kendaraan Ditabrak Bule yang Rampas Truk di Kerobokan Bali, Kini Nasibnya Diujung Tanduk

"Koperasi hanya mengutamakan mencari keuntungan, dengan modus persulit pelunasan," singgung Setiawati, Senin 10 Juni 2024.

Menurutnya ini tentu bertolak belakang dengan pelaksanaan yang telah diterapkan Koperasi.

Kini aset-aset wanita asal Tabanan ini akan di lelang oleh KPKNL Denpasar pada Selasa (11/6/2024) esok.

Baca juga: Apa Motif Bule Rampas Truk di Kerobokan Bali Hingga Tabrak 4 Mobil? Ini Penjelasan Polisi

Karena asetnya akan dilelang, wanita satu anak ini memohon kepada Pemerintah Tabanan khususnya Bupati dan Ketua DPRD untuk memohon bantuan sekaligus perlindungan. 

“Ya, saya dan para konsumen yang telah membeli unit-unit rumah memohon bantuan dan perlindungan kepada DPRD Tabanan, dan Bupati Tabanan atas ulah KSP EDM yang telah mendaftarkan aset kami untuk dilelang di KPKNL," ungkap Setiawati.

Ia menegaskan, dirinya selalu melakukan upaya melunasi kewajiban dengan cara-cara yang benar.

Namun, kini asetnya akan dilelang dengan dalil pemilik aset tidak membayar pinjaman. 

"Saya memiliki itikad baik ingin melakukan penyelesaian. Namun koperasi ingin menguasai aset saya, dengan menggunakannya diduga melalui Pengadilan Negeri Tabanan, dan KPKNL," tambahnya dengan nada sedih. 

Nyatanya, PN Tabanan telah melakukan sita eksekusi jaminan, dengan cara yang mencurigakan. 

Dan sekarang KPKNL mengeluarkan lagi surat kedua untuk melakukan lelang.

Sedangkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan telah resmi mengeluarkan surat, yang menyatakan bahwa jaminan yang akan dilelang tersebut tercatat masih dalam sengketa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved