Berita Bangli

Tarif Retribusi Pungutan Sampah Terbaru Mulai Diaktifkan di Bangli, Kepala Lingkungan Dilibatkan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli Ganda mengatakan, perubahan tarif retribusi menyasar seluruh objek retribusi

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Petugas kebersihan saat melakukan pemungutan sampah - Tarif Retribusi Pungutan Sampah Terbaru Mulai Diaktifkan di Bangli, Kepala Lingkungan Dilibatkan 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Retribusi pelayanan kebersihan (pemungutan sampah) kini telah menerapkan tarif baru.

Tarif baru ini berlaku untuk seluruh objek retribusi.

Mulai dari rumah tangga, tempat usaha, bahkan hingga instansi pemerintah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, Putu Ganda Wijaya mengungkapkan, perubahan tarif retribusi pelayanan kebersihan (pemungutan sampah), diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: 8 Juta Ton Sampah Plastik Cemari Lautan Dunia, Hari Lingkungan Hidup, Cleo & Warga Bali Aksi Nyata

Mengenai adanya perubahan tarif retribusi, pihaknya telah turun melakukan sosialisasi.

"Kegiatan sosialisasi melibatkan tokoh masyarakat, yang telah dilakukan sejak bulan Januari lalu," ucapnya, Minggu 23 Juni 2024.

Ganda mengatakan, perubahan tarif retribusi menyasar seluruh objek retribusi.

Misalnya rumah tangga, dari semula tarif retribusinya Rp 2.000 per bulan, kini menjadi Rp 15 ribu per bulan.

Sedangkan instansi pemerintah/swasta dari Rp 25 ribu per bulan menjadi Rp 40 ribu per bulan.

Untuk mengintensifkan pungutan, pihaknya selain melibatkan tim pungut yang telah ada, juga akan menggandeng pihak Kepala Lingkungan (Kepling).

Khusus untuk Kepling, Ganda mengaku akan fokus pada pemungutan retribusi pelayanan kebersihan di lingkungan rumah tangga.

"Karena Kepling yang paling tahu data jumlah kepala keluarga dalam satu wilayahnya," imbuh dia.

Untuk diketahui, tarif retribusi pemungutan sampah terbaru, berlaku untuk 14 jenis objek retribusi.

Meliputi penginapan/losmen/homestay/hotel, restoran/bar/rumah makan, warung, toko, gudang, gedung bioskop, bengkel, industri kecil, pabrik, praktik swasta, instansi pemerintah/swasta, sampah insidentil, rumah tangga/KK, dan pedagang/penjual jasa di lingkungan pasar atau terminal.

Untuk penginapan/losmen/homestay/hotel, tarif retribusi pemungutan sampah dari awalnya Rp 20 ribu per bulan menjadi Rp 50 ribu per bulan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved