Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia

CHAT Mendiang Putu Satria & Pacarnya Terungkap! Merasa Terancam oleh Kelakuan Senior di STIP!

Nengah Rusmini dan keluarga masih berduka, atas kepergian putra kesayangannya itu. Apalagi dengan kematian yang sangat tidak terpikirkan olehnya. 

ISTIMEWA
Tangkapan layar, chat dari Putu Satria dan pacarnya yang menyampaikan kekhawatiran akan dibantai habis. 

Seniornya yang bernama Tegar asal Bekasi, sempat menanyakan siapa yang meminta korban dan rekan-rekanya memakai pakaian olahraga ke gedung pendidikan lantai 3. Korban dan rekan-rekannya kemudian diminta berbaris berjejer. Kemudian tegar memukul ulu hati korban dengan tangan mengepal sebanyak 5 kali. Hal itu membuat korban terkapar dan meninggal dunia.

Sebulan setelah peristiwa nahas itu berlalu, rasa duka dan kerinduan masih dirasakan keluarga. Bahkan ayah Putu Rustika, I Ketut Suastika membuat tato di lengan kirinya dengan wajah sang putra sulung. Ini mengekspresikan kesedihan dan kerinduannya kepada sang putra. "Bapaknya Rio (Sapaan akrab Putu Satria) suka seni tato, cara bapaknya mengekspresikan rasa sedihnya seperti itu, biar Rio selalu ada bersama bapaknya," ungkap Rusmini.

Pihak keluarga mengaku belum bisa melupakan kenangan bersama Putu Satria. Pada Kamis (13/6) lalu, Putu Satria genap berusia 19 tahun. Rusmini menghaturkan sodaan (banten persembahan) untuk putranya, serta kue yang diberikan adik dari Putu Satria.

"Di hari kelahiran Rio, saya sodaan saja, sama kue dari adiknya sebagai bentuk kasih sayang kami pada Rio. Kami belum bisa melupakan dia," ungkap Rusmini.

Sebagai warga Bali yang juga meyakini niskala, pihak keluarga telah melakukan nunas baos sebelum dan sesudah Putu Satria diaben. Dari nunas baos, disebut pelaku penganiayaan Putu Satria 5 orang. "Dari nunas baos, dia (Putu Satria) bilang tidak salah apa-apa. Memang ada unsur iri," ungkapnya.

Sementara terkait kelanjutan kasus penganiayaan terhadap Putu Satria, pihak keluarga mendapat laporan adanya 4 nama tersangka, yakni Tegar Rafi Sanjaya, Wilyam Jones Panjaitan, Farhan Abubakar dan I Kadek Adrian. Informasi terakhir, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan masa penahanan para tersangka diperpanjang.

"Rencananya akan ada rekonstruksi dari kasus tersebut, sementara pasal yang disangkakan ke para tersangka yakni 338 KUHP (pembunuhan) atau 353 KUHP (penganiayaan)," ungkap Rusmini. Pihak keluarga berharap, korban mendapatkan keadilan dari kasus ini dan para tersangka dihukum seberat-beratnya.

"Kepolisian yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa perkara masih on the track (sesuai jalur) dan tidak ada kendala berarti. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan segera dikirim setelah gelar perkara dan belum ada rencana pemanggilan terhadap keluarga," jelas Rusmini. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved