Berita Buleleng
LSM Kurang Setuju Penyebutan Lokasi Bandara Buleleng, Dinilai Menimbulkan Conflict Of Interest
LSM Kurang Setuju Penyebutan Lokasi Bandara Buleleng, Dinilai Menimbulkan Conflict Of Interest
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
Dan pada saat itulah ada koreksi dari Kementerian Perhubungan berkaitan dengan penetapan kecamatan untuk lokasi bandara Bali baru," ujarnya.
Kata Mangku Budiasa, berdasarkan versi Kementerian Perhubungan hingga kini belum ada penetapan lokasi bandara Bali baru di Buleleng.
Yang ada hanya peraturan bupati tentang rencana detail tata ruang untuk Kawasan Terpadu Batu Ampar.
"Di dalam RDTR Batu Ampar itu ada satu titik kawasan pembangunan bandara Bali baru, yaitu di Sumberklampok yang masuk di Kecamatan Gerokgak.
Hasil koreksi itu yang kemudian boleh ditetapkan pada perda dengan menyebutkan Kecamatan Gerokgak," jelasnya.
Sementara pihaknya dari Pansus berupaya agar tidak hanya satu kecamatan. Hingga akhirnya muncul pada Pasal 3, yang menyebutkan jika bandara Bali baru bisa dibangun di kecamatan lain, sepanjang sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
"Artinya ini lebih fleksibel. Di kecamatan manapun sepanjang itu masih di wilayah Kabupaten Buleleng, masih mungkin untuk dibangun bandara Bali baru.
Jadi itu persepsi kami, dan disetujui. Sehingga keluar persetujuan substansi dari kementerian ATR/BTR," ungkapnya.
Mengenai aspirasi yang disampaikan LSM Genus, pihaknya menerima beberapa masukan.
Salah satunya agar tidak mencantumkan kecamatan. Cukup hanya Kabupaten saja.
"Sudah pasti aspirasi ini kami terima dengan baik dan kemudian kami ditindaklanjuti. Nanti kami laporkan pada pimpinan dulu.
Harapan kami pimpinan bersama kami akan menyampaikan aspirasi dari LSM Genus ini pada pemerintah provinsi.
Karena posisi perda RTRW masih dalam evaluasi dari pemerintah provinsi," tandasnya. (mer)
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.