Helikopter Jatuh di Bali

Pemprov Bali Bentuk Satgas Layang-layang, Pasca Helikopter Jatuh Terlilit Tali Layangan di Badung

Dharmadi mengatakan, pembentukan Satgas Layang-Layang sesuai dengan arahan pimpinan bertujuan mempercepat komunikasi dan koordinasi.

istimewa
Setelah helikopter terjatuh karena terlilit tali layangan di Suluban, Jimbaran, Badung, Jumat (19/7), Pemerintah Provinsi Bali berencana membentuk Satgas Layang-layang guna mengantisipasi kejadian serupa di masa depan. 

TRIBUN-BALI.COM – Setelah helikopter terjatuh karena terlilit tali layangan di Suluban, Jimbaran, Badung, Jumat (19/7), Pemerintah Provinsi Bali berencana membentuk Satgas Layang-layang guna mengantisipasi kejadian serupa di masa depan.

Hal tersebut dibahas pada rapat yang melibatkan Satpol PP Bali, Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, dan perwakilan Majelis Desa Adat (MDA) yang digelar di Kantor Satpol PP Bali, Selasa (23/7).

Dalam rapat tersebut, Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menekankan pentingnya kolaborasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya bermain layang-layang di area terlarang.

“Kami meminta kepada dinas PMA untuk menindaklanjuti sesuai dengan apa yang sudah disepakati. Komunitas layang-layang juga perlu dilibatkan supaya apa yang kita bahas tersosialisasikan dengan baik. Kami bersyukur desa adat turut hadir. Peran desa adat penting karena bisa diturunkan melalui pararem di banjar desa adat," jelas Dharmadi.

Dharmadi mengatakan, pembentukan Satgas Layang-Layang sesuai dengan arahan pimpinan bertujuan mempercepat komunikasi dan koordinasi.

"Sesuai arahan pimpinan, kami memang hendaknya membuat satgas dari pihak yang sudah hadir biar cepat komunikasinya. Efektivitas komunikasi antara kita yang hadir diharapkan bisa menekan potensi kejadian serupa," imbuhnya.

Dharmadi mengatakan, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin dengan melibatkan PLN dan pihak bandara. "Pengawasan sudah rutin kita laksanakan dengan PLN dan bandara. Untuk keberlanjutan, perlu melibatkan aktif stakeholder lain dan daerah yang mewilayahi langsung," tuturnya.

Baca juga: PASCA Kasus Helikopter Jatuh Terlilit Tali Layangan, Pj Gubernur Bali Minta Tegakkan Perda Layangan

Baca juga: KASUS WNA Bikin Lab Narkoba di Gianyar, 3 Pembuat DMT Narkotika Jenis Baru Ditangkap!

Baca juga: Cabai Rawit Tembus Rp 80 Ribu per Kg, Kenaikan Harga Terjadi Tiap Hari Secara Bertahap

RAPAT SATGAS - Rapat bahas satgas layang-layang melibatkan Satpol PP Bali, Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, dan perwakilan Majelis Desa Adat (MDA) yang digelar di Kantor Satpol PP Bali, Selasa (23/7).
RAPAT SATGAS - Rapat bahas satgas layang-layang melibatkan Satpol PP Bali, Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, dan perwakilan Majelis Desa Adat (MDA) yang digelar di Kantor Satpol PP Bali, Selasa (23/7). (Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami)

Perwakilan MDA, Wayan Santa Adnyana, mengatakan, desa adat memiliki peran penting dalam mengatur aktivitas yang dapat mengganggu keamanan publik melalui pararem.

"Apapun yang mengganggu keamanan orang banyak bisa dibuatkan pararem melalui awig-awig desa adat. Ketika ada perubahan tata laku perilaku, awig-awig bisa diubah sesuai dengan keadaan. Namun, sosialisasi peraturan daerah ini perlu ditingkatkan karena masih banyak yang belum tahu," kata Santa Adnyana.

Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono, menjelaskan mengenai aturan ketat di kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

"Secara aturan, dalam perda disebutkan 0-9 km dari area KKOP tidak boleh ada aktivitas yang mengganggu, termasuk bermain layang-layang. Talinya besar dan tebal menunjukkan layang-layangnya besar, dan pasti dimainkan dari jarak yang cukup jauh. Itu yang kita khawatirkan," jelas Hartono.

Terkait insiden helikopter jatuh itu, katanya, jika dihitung garis lurus, area tersebut masih masuk dalam daerah KKOP. “Itu area take off dan landing pesawat yang kita khawatirkan. Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan tindakan preventif yang lebih intensif,” katanya.

Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyebutkan jatuhnya helikopter tersebut karena human error atau kesalahan yang dilakukan oleh manusia.

Namun, kalau bicara radius antara bandara dengan boleh tidak menaikkan layang-layang itu sudah diatur dalam Perda Provinsi Bali No 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya. Sehingga kebijakan itu kewenangannya berada di Pemprov Bali.

"Kami sudah berkoordinasi dengan provinsi dan sudah ada kajian lagi terkait hal itu. Layang-layang ini yang namanya tradisional Bali yang sudah dilakukan anak cucu kita. Dan bahkan ada lontar ketika rare angon minta kekuatan untuk mendatangkan angin, itu sudah ada," jelas Bupati Giri, Selasa (23/7).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved