Berita Denpasar

Viralkan Perselingkuhan TNI, Terdakwa Pemilik Akun 'Ayo Berani Laporkan' Divonis 5 Tahun di Bali

Usai vonis dijatuhkan, terdakwa melalui kuasa hukumnya Teddy Raharjo langsung menyatakan melakukan upaya banding.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Terdakwa, Hari Soelistya Adi (37) divonis penjara selama 5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 23 Juli 2024 - Viralkan Perselingkuhan TNI, Terdakwa Pemilik Akun 'Ayo Berani Laporkan' Divonis 5 Tahun di Bali 

Terdakwa juga menyatakan akan ikut mendampingi.

Sebulan berselang atau pada Kamis 11 Januari 2024, terdakwa dan Anandira bertemu di sebuah rumah makan di seputaran Denpasar, Bali.

Dalam pertemuan, terdakwa kembali memberikan saran agar Anandira membuat laporan di Pomdam.

Anandira lalu melaporkan suaminya ke Pomdam atas dugaan selingkuh dengan BC. Saat membuat laporan, terdakwa juga ikut.

Usai membuat laporan, Hari dan Anandira makan di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung.

Di sana keduanya sepakat memposting foto saksi BC di akun media sosial Instagram.

Tujuannya agar laporan terkait dugaan selingkuh menarik perhatian masyarakat sehingga cepat ditangani oleh Pomdam Denpasar, serta untuk mempermalukan saksi BC, sehingga saksi mau meminta maaf kepada Anandira dan keluarganya.

"Bahwa kemudian Anandira mengirimkan foto-foto saksi BC dan keluarganya kepada terdakwa melalui WhatsApp dan DM Instagram," urai jaksa.

Sepekan berselang atau, Kamis 18 Januari 2024, sekitar pukul 12.02 WITA, terdakwa Hari mengirim pesan WhatsApp kepada saksi BC.

Isi pesan yakni terdakwa memintanya merespon chat dan telepon dari terdakwa. Namun permintaan terdakwa tidak ditanggapi BC.

Merasa tak direspon, pada tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024, terdakwa menambahkan beberapa teks pada foto saksi BC dan keluarga besarnya yang diterima dari Anandira.

Usai memberi caption, terdakwa memposting foto-foto saksi BC dan keluarga besarnya ke akun Instagram @ayoberanilaporkan6 milik terdakwa yang bersifat umum atau terbuka jadi siapapun bisa melihatnya.

BC sendiri baru mengetahui adanya postingan foto-fotonya dan keluarga besarnya yang telah ditambahkan teks di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita.

Ia pun tidak terima atas postingan terdakwa dan merasa dirugikan karena menyebabkan nama baiknya tercemarnya.

Bahkan postingan terdakwa membuat BC depresi dan terganggu psikisnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved