Terbukti Mengandung Senyawa untuk Kosmetik, Loka POM Buleleng Minta Tarik Peredaran Roti OKKO 

Pemeriksaan roti OKKO telah dilakukan, hasilnya terbukti mengandung natrium dehidroasetat. 

ISTIMEWA
Loka POM Buleleng tarik produk roti OKKO di sejumlah toko. Jumat (26/7/2024). 

Terbukti Mengandung Senyawa untuk Kosmetik, Loka POM Buleleng Minta Tarik Peredaran Roti OKKO 


TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pemeriksaan roti OKKO telah dilakukan, hasilnya terbukti mengandung natrium dehidroasetat. 

Kepala Loka POM Kabupaten Buleleng, Rai Gunawan menjelaskan, natrium dehidroasetat merupakan senyawa kimia sebagai agen anti mikroba.

Lazimnya, senyawa kimia ini digunakan pada produk kosmetik.

Baca juga: 8 Manfaat dan Kandungan Merica, Bumbu Masakan Ini Ternyata Bawa Efek Samping Berbahaya Lho

Sedangkan penggunaan pada makanan belum diatur, sehingga tidak boleh digunakan sebagai pengawet pada makanan.

Loka POM Kabupaten Buleleng pun telah meminta distributor roti OKKO untuk menarik produk tersebut dari pasaran.

"Efek samping yang mungkin timbul mulai dari reaksi alergi sampai pada gangguan organ jika digunakan pada jangka panjang," jelasnya, Jumat (26/7/2024). 

Baca juga: Telinga Mendengung ‘Tinnitus’, Apakah Berbahaya?

Rai Gunawan mengatakan, sebelumnya BPOM Pusat melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk roti OKKO.

Hasilnya, ditemukan jika produk roti tersebut belum konsisten menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik.

"Produk itu dinyatakan mengandung natrium dehidroasetat. Kesimpulan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan di sarana produksi dan pengujian terhadap produk," katanya. 

Baca juga: Hati-hati! Kucing Sering Bersin Jadi Tanda Penyakit Berbahaya, Simak Penjelasannya

Dari hasil pengawasan selama 2 hari terkahir, lanjut Rai Gunawan, BPOM sudah berkoordinnasi dengan distributor OKKO untuk seluruh Bali, di daerah Kecamatan Seririt.

Hasil koordinasi dan pengawasan yang dilakukan, distributor sudah mendapatkan instruksi penarikan dan telah melaksanakan penarikan mulai Jumat (26/7/2024).

Penarikan produk itu dilakukan di dua wilayah kerja Loka POM Buleleng, yakni Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.

Penarikan produk itu juga dikawal oleh petugas lapangan Loka POM.

Untuk memastikan produk tidak lagi beredar di dua wilayah tersebut, ia menyebut pihaknya akan terus mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved