Berita Karangasem
BEJAT! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Karangasem Bali, Dikenal Kasar dan Ringan Tangan
Kanit IV PPA Unit Reskrim Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit mengatakan, pelaku (INN) telah diperiksa di Polres Karangasem.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA – Seorang duda asal Kabupaten Karangasem, INN (56) tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial LWP (18).
Bahkan aksi bejat INN sudah dilakukan berkali-kali. Pelaku berstatus 3 bulan menduda.
Korban takut melawan karena ayahnya dikenal kasar dan ringan tangan.
Kejadian tersebut terbongkar, setelah korban (LWP) tidak kuasa menahan perlakuan bejat ayahnya.
Baca juga: ABORSI Akibat Rudapaksa Diperbolehkan, LBH WWC Dukung PP 28 Tahun 2024, Begini Alasannya!
Korban mengadu ke kakak-kakaknya.
Kanit IV PPA Unit Reskrim Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit mengatakan, pelaku (INN) telah diperiksa di Polres Karangasem.
Setelah dimintai keterangan dan diperkuat dengan beberapa barang bukti kepolisian menetaplan INN sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar I Gede Alit seizin Kasat Reskrim Polres Karangasem, Minggu 4 Agustus 2024.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata menyetubuhi anak kandungnya 5 kali dan rentang waktu yang berbeda.
Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada 13 Juni 2024, saat itu pelaku memaksa putrinya itu untuk membuka celana.
Lalu pelaku gelap mata menyetubuhi putrinya, yang saat itu dalam situasi ketakutan.
Korban tidak kuasa melawan, karena mengetahui ayahnya kasar dan sering ringan tangan kepada saudara-saudaranya yang lain.
Pelaku mengulangi perbuatan bejatnya pada 15 dan 19 Juni 2024.
Kemudian pelaku kembali menyetubuhi putrinya pada 1 dan 9 Juli 2024, sebelum akhirnya korban tidak tahan dan mengadu kepada kakaknya.
Setelah mendengar cerita korban, kakaknya langsung menyampaikan kepada saudara yang lain sebelum akhirnya melapor ke Polsek Kubu pada, Jumat 2 Agustus 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.