Berita Badung
Badung Kebut Pengerjaan 2 Segmen JLS, Kendala Kelanjutan Proyek Jalan Lingkar Selatan
Proyek tersebut mandek dan dipastikan tidak bisa rampung sesuai target apalagi menyelesaikan empat segmen yang dirancang dengan cepat.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sampai saat ini proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang Pemkab Badung dari tahun 2018 belum ada kepastian.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar juga belum mengeluarkan putusan setelah proyek ini dibawa ke jalur hukum oleh sejumlah warga.
Proyek tersebut mandek dan dipastikan tidak bisa rampung sesuai target apalagi menyelesaikan empat segmen yang dirancang dengan cepat.
Saat proyek masuk Segmen I, sudah ada penolakan hingga kasusnya dilaporkan. Namun kabarnya Pemkab Badung mengebut dua pengerjaan segmen.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Badung Gede Ancana mengatakan, sampai saat ini belum ada putusan pengadilan terkait dengan gugatan warga kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengenai JLS.
Keputusan tersebut ditunda padahal rencana awalnya akan diputuskan awal bulan ini. "Belum keputusan, rencanakan 5 Agustus 2024 kemarin. Namun ditunda oleh majelis hakim," ujar Gede Ancana, Rabu (13/8).
Jalan Lingkar selatan dibagi menjadi empat segmen. Segmen I meliputi Jalan Siligita-Sawangan-Ungasan. Segmen II meliputi Ungasan-Pecatu. Segmen III sepenuhnya memakai Jalan Nasional. Segmen IV dari Labuan Sait- PPG -Jimbaran.
Berdasarkan jadwal, sidang putusan gugatan kasus perdata Pemkab Badung yang digugat oleh kelompok masyarakat terkait Jalur Lingkar Selatan itu akan digelar 19 Agustus 2024. "Tunggu keputusannya iya. Jadi bagaimana keputusannya nanti akan kami sampaikan," kata dia.
Baca juga: Eks Polisi Divonis Penjara 9 Bulan Gara-gara Curi Motor, Kadek Umbara Yasa Hanya Tertunduk Lesu
Baca juga: TRAGEDI Toko Bata di Buleleng Terbakar! Diduga Akibat Percikan Api Dupa

Proyek JLS Pemkab Badung sebelumnya digugat kelompok masyarakat ke Pengadilan Negeri Denpasar. Warga meminta Pemkab Badung untuk menghentikan proyek tersebut dan meminta ganti rugi Rp 39 miliar lebih.
Mereka yang menggugat yakni warga di Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan. Setidaknya ada enam warga dalam gugatannya meminta proyek JLS dihentikan karena sebagian tanah mereka belum dapat ganti rugi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, Ida Bagus Surya Suamba mengatakan, JLS tidak bisa diselesaikan secepatnya. Namun pihaknya terus berusaha agar Segmen I hingga Segmen IV bisa diselesaikan.
Kata dia, proyek ini berlanjut dan sedang berproses. "Jadi yang baru selesai segmen satu saja. Namun segmen empat masih berproses. Bahkan sudah penetapan lokasinya," demikian ucapnya.
Sebelumnya ia mengungkapkan, untuk menyelesaikan proyek Jalan Lingkar Selatan ini, dana yang harus dibutuhkan mencapai Rp 2,7 triliun. Untuk pembebasan lahan Rp 800 miliar dan untuk konstruksi Rp 1,9 triliun.
Ida Bagus Surya Suamba mengatakan, Segmen IV dibagi dua yakni IV A dari Labuan Sait ke PPG dan Segmen IV B dari PPG ke Jimbaran. Segmen IV akan dilakukan pembebasan lahan bahkan sudah penetapan lokasi.
"Untuk Segmen IV A sudah masuk data nominatif dan kami harapkan akhir bulan Agustus selesai appraisal atau nilai lahannya. Sedangkan Segmen IV B baru bisa dilaksanakan tahun 2025 mendatang," bebernya.
25 Pelanggaran Lalu Lintas di Kuta Bali Ditertibkan, Tidak Gunakan Helm hingga TNKB |
![]() |
---|
PERIH Kalau Kena Mata, Buang Limbah Beracun, DLHK Badung Segel Usaha Pembuatan Gentong! |
![]() |
---|
DLHK Badung Segel Usaha Pembuatan Gentong yang Hasilkan Limbah Beracun |
![]() |
---|
Buang Limbah Beracun, DLHK Badung Segel Usaha Pembuatan Gentong |
![]() |
---|
SATPOL PP Kerahkan 2 Eskavator, Bongkar di Pantai Bingin Capai 30 persen, Tuntas Akhir Agustus? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.