Berita Buleleng
Aksi Tak Terpuji Pemuda di Gerokgak Buleleng, Lucuti Busana Gadis 14 Tahun Putri Temannya Sendiri
Aksi Tak Terpuji Pemuda di Gerokgak Buleleng, Lucuti Busana Gadis 14 Tahun Putri Temannya Sendiri
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
"Karena ini merupakan tindak pidana khusus dengan korban anak, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng," imbuhnya.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Polres Buleleng dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.
Setelah berbagai bukti dinilai cukup, BFG akhirnya diamankan pada hari Sabtu (31/8/2024).
"Ia langsung ditahan di Polres dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya. (mer)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Buleleng
KUBURAN Parmi Dibongkar, Jenazah Hendak Diperiksa, Dugaan Adanya Kekerasan di Sukasada Buleleng! |
![]() |
---|
WARGA GEMPAR! Kuburan Ketut Parmi di Sukasada Buleleng Dibongkar, Terungkap Kronologi Pembunuhan |
![]() |
---|
Upaya Buleleng Bali Maksimalkan PAD, ASN Diajak Balik Nama STNK dan Plat Nomor |
![]() |
---|
ASN Diajak Balik Nama STNK & Plat Nomor, Upaya Buleleng Maksimalkan PAD |
![]() |
---|
ASN Buleleng Diajak Lakukan Balik Nama STNK dan Plat Nomor Buleleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.