Berita Buleleng
Aksi Tak Terpuji Pemuda di Gerokgak Buleleng, Lucuti Busana Gadis 14 Tahun Putri Temannya Sendiri
Aksi Tak Terpuji Pemuda di Gerokgak Buleleng, Lucuti Busana Gadis 14 Tahun Putri Temannya Sendiri
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
"Karena ini merupakan tindak pidana khusus dengan korban anak, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng," imbuhnya.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Polres Buleleng dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.
Setelah berbagai bukti dinilai cukup, BFG akhirnya diamankan pada hari Sabtu (31/8/2024).
"Ia langsung ditahan di Polres dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya. (mer)
Berita Terkait: #Berita Buleleng
Polres Buleleng Gelar Simulasi: Kantor BPN Singaraja Digeruduk Massa, Tak Puas Dengan Pelayanan |
![]() |
---|
Dewan Minta Rencana Kegiatan Fisik di Setda Buleleng Bali Ditinjau Ulang, Dinilai Tidak Menghasilkan |
![]() |
---|
Hamil 7 Bulan, Penyandang Disabilitas di Buleleng Bali Diduga Dirudapaksa, Hidup Sebatang Kara |
![]() |
---|
20 Hektare Lahan Hutan Desa Sumberkima Bali Terbakar, Camat Gerokgak: Kobaran Api Terlalu Besar |
![]() |
---|
80 Persen Siswa di Buleleng Bali Belum Tersentuh MBG, Begini Sebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.