Berita Buleleng

Aksi Tak Terpuji Pemuda di Gerokgak Buleleng, Lucuti Busana Gadis 14 Tahun Putri Temannya Sendiri

Aksi Tak Terpuji Pemuda di Gerokgak Buleleng, Lucuti Busana Gadis 14 Tahun Putri Temannya Sendiri

net
Ilustrasi. 

"Karena ini merupakan tindak pidana khusus dengan korban anak, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng," imbuhnya. 

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Polres Buleleng dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.

Setelah berbagai bukti dinilai cukup, BFG akhirnya diamankan pada hari Sabtu (31/8/2024). 

"Ia langsung ditahan di Polres dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved