Dua Warga Buleleng Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Disekap hingga Disiksa

Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari puluhan korban, ternyata ada dua korban beras

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Alit Suryawan (baju oranye) kakak terduga korban perdagangan orang saat melapor ke Polres Buleleng. Selasa (3/9/2024) 

Dua Warga Buleleng Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Disiksa dengan Disetrum


TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari puluhan korban, ternyata ada dua korban berasal dari Buleleng

Informasi yang dihimpun, para korban awalnya dijanjikan bekerja di Thailand. Namun justru berakhir bekerja di tempat tidak jelas. 

Baca juga: Dewan Bangli Mulai Godok Ranperda Perdagangan Orang, Ditargetkan Selesai Pada 3 Juli 2024

Pada sebuah video yang beredar, para korban berada di negara Myanmar.

Mereka mengaku tidak diperbolehkan kemanapun alias disekap.

Tak hanya itu, para korban disuruh kerja 15 jam sehari tanpa digaji.

Apabila tidak mencapai target, para korban mengalami penyiksaan dengan cara disetrum. 

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang di Bali Sentuh 32 Kasus, Diduga Tergiur Gaji Besar

Melalui video tersebut, para korban pun meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Prabowo agar bisa dibantu dipulangkan.

Dari puluhan warga tersebut, ternyata ada dua warga asal Buleleng yang menjadi korban.

Dua warga itu diketahui bernama Kadek Agus Ariawan dan Nengah Sunarya. 

Baca juga: Korban Ketakutan Saat Bekerja di Turki,Kasus Perdagangan Orang, Sariani Tipu 5 Warga

Ketut Alit Suryawan yang merupakan kakak dari Kadek Agus Ariawan mengungkapkan, kejadian berawal dari pertengahan bulan Juli 2024.

Yang mana Agus dijanjikan bekerja di sebuah restoran yang ada di Thailand oleh seorang warga Desa Jinengdalem bernama Komang Budayasa. 

Hingga akhirnya pada tanggal 5 Agustus 2024, Agus bersama Nengah Sunarya diberangkatkan menggunakan visa liburan serta menyetor uang Rp 5 juta.

Baca juga: Komnas HAM Ajak Perkuat Kolaborasi Stakeholders Memerangi Perdagangan Orang di ASEAN

Keduanya transit di Jakarta dan bertemu dengan sejumlah warga dari luar Bali yang sama-sama akan diberangkatkan ke Thailand.

Hingga akhirnya diberangkatkan ke Malaysia pada 6 Agustus, untuk selanjutnya menunggu keberangkatan ke Thailand

Alit mengatakan, tanggal 6 Agustus itulah terakhir kali ia berkomunikasi dengan adiknya.

Hingga pada 9 Agustus ia menerima pesan singkat dari adiknya yang mengatakan telah berada di Thailand dan sudah mulai bekerja training sebulan.

Namun Alit merasa curiga sebab pola penulisan yang dikirim berbeda dengan bahasa adiknya. 

"Saya sempat menghubungi Komang Budayasa lewat panggilan whatsapp, menanyakan kondisi dan posisi alamat tempat tinggal, alamat perusahaan, nama perusahaan."

"Tetap ia mengatakan tidak mengetahui posisi adik saya, dan mengatakan jika adik saya dan yang lainnya sudah bukan tanggung jawab dari dia," ucapnya. 

Alit juga mengatakan bahwa adiknya ini baru pertama kali berangkat ke luar negeri. Ia mengaku percaya dengan Kadek Budayasa, sebab ia memang bekerja di Thailand.

"Saya berharap dari media, pihak kepolisian dan tim dari Gede Harja bisa membantu kepulangan adik saya dan lainnya," harapnya.

Sementara Putu Sugiarta selaku perwakilan tim kuasa hukum dari Alit Suryawan mengatakan, sesuai hasil analisa berdasarkan kronologisnya, peristiwa ini masuk dalam tindak pidana perdagangan orang.

"Itu masuk ke Pasal 4 UU No 1 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Jadi kami saat ini akan mendampingi kakak korban akan melakukan pelaporan ke Polres Buleleng," ucapnya. 

Dalam pelaporan tersebut pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti terkait. Meliputi video hingga foto-foto terkait tindak kekerasan yang dialami korban.

"Kami juga melampirkan nomor ponsel sosok yang mengajak untuk bekerja di Thailand. Nanti akan kami lampirkan dengan harapan bisa ditelusuri oleh pihak kepolisian," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved