Breaking News

Berita Badung

Mediasi Tak Dilakukan, Desa Adat Pererenan Lanjutkan Sengketa Lahan Sungai Surungan Pantai Lima

Mediasi Tak Dilakukan, Desa Adat Pererenan Lanjutkan Sengketa Lahan Sungai Surungan Pantai Lima

Agus Aryanta/Tribun Bali
Sejumlah Krama desa adat, bersama bendesa adat dan tokoh masyarakat lainnya saat melakukan penolakan dengan membentangkan baliho di Pantai Lima pada Selasa 18 Juni 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus sengketa lahan di Sungai Surungan, Pantai Lima Desa Pererenan terus bergulir. Pasalnya Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi sampai saat ini belum mendapat kejelasan dari Pemkab Badung.

Bahkan upaya mediasi yang sebelumnya disarankan oleh DPRD Kabupaten Badung melalui Komisi II dianggap gagal.

Hal itu lantaran sampai sekarang pihak desa adat tidak pernah ditemukan untuk membahas masalah itu dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Baca juga: Wujudkan Desa Ramah Burung, PSDALH Kajian Ornithologi LPPM Unud Turun Ke Desa Tengkudak Penebel

Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan I Wayan Koplogantara mengakui jika kasus sengketa lahan di Sungai Surungan terus berlanjut. Pasalnya mediasi yang diharapkan tidak kunjung dikabulkan.

"Kami dari desa adat menganggap mediasi gagal. Hal itu karena sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai sekarang DPRD Badung melalui Komisi II tidak bisa menempati janjinya untuk mempertemukan Desa Adat dengan Bupati untuk melakukan mediasi," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat, 6 September 2024.

Baca juga: Sorotan Pemain Muda Bali United, Langganan Timnas Indonesia di Kelompok Umur

Dengan tidak adanya kejelasan, pihaknya pun mengaku desa adat langsung melakukan langkah-langkah hukum dengan upaya administratif. Diakui pada tanggal 21 Agustus 2024 desa adat sudah mengajukan surat keberatan terhadap Bupati Badung yang mengeluarkan SK Bupati Badung No 640/01/HK/2022 dengan kode S501, S502 dan S503  yang menyatakan bahwa tanah negara di sungai Surungan sebagai aset Pemda Badung.


"Kami nyatakan SK itu tidak sah. Karena keputusan Bupati tersebut, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. Hal itu karena tidak sesuai dengan asas kepemanfaatan, asas ketidak berpihakan dan asas penyelahgunaan kewenangan," jelasnya sembari mengatakan dimana jelas semua itu hanya menguntungkan investor karena tanah sudah disewakan.


Diakui asas penyalahgunaan kewenangan, sudah jelas karena tanah tersebut dibuatkan dan malah di sewakan. Padahal tanah di Sungai Surungan merupakan wewidangan atau wilayah Desa Adat Pererenan.


"Sesuai dengan Perda no 4 tahun 2019 tentang desa adat di pasal 55 disebutkan bahwa tukad Surungan milik desa adat. Bahkan di awig-awig desa adat juga disebutkan bahwa Sungai Surungan merupakan milik Desa Adat," ucapnya.


Diakui setelah melakukan upaya administratif, berupa keberatan kepada bupati, selanjutnya pihaknya akan mengajukan banding administratif ke Gubernur Bali. Diharapkan Gubernur bisa memeriksa kembali SK yang dikeluarkan bupati tersebut.


"Kita tunggu 10 hari, apabila upaya administratif tidak ada jawaban, maka kami akan lakukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap SK Bupati No 640/01/HK/2022 itu," tegasnya 


Disinggung apa upaya ini tidak akan dipolitisasi, mengingat saat ini masa Pilkada, pihaknya mengaku dipastikan tidak ada. Pasalnya semua itu juga sudah dilakukan dari tahun 2022 silam.


"Dulu desa adat mengajukan permohonan tanah ini ke BPN untuk dijadikan pelaba pura desa adat pererenan. Jadi semoga tidak dipilitisasi, karena desa ada sudah dari dulu memohon tanah itu untuk dijadikan pelaba pura," harapnya.


Dalam hal ini, Wayan Koplogantara menyebutkan sengketa tanah ini agar diputuskan di pengadilan, terkait siapa sebenarnya yang berhak untuk tanah di Sungai Surungan tersebut.  "Kami harap Bupati Badung mendengar keluhan desa adat, untuk melakukan mediasi, meski nanti bertemunya di Pengadilan," imbuhnya. 


Sebelumnya, Warga Desa adat Pererenan, Kecamatan Mengwi Badung menggerudugi pantai lima yang berlokasi di Desa Pererenan pada Selasa 18 Juni 2024 lalu. Mereka datang untuk demo dan memasng baliho penolakan akan pembangunan yang dilakukan oleh investor di lahan negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved