Pilkada Karangasem
KPU Karangasem Bakal Rekrut 5.999 KPPS, Berikut Besaran Honornya
Menjelang helatan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Karangasem telah bersiap melakukan rekrutmen badan adhoc sebanyak 5.999 orang petugas KPPS
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KPU Karangasem Bakal Rekrut 5.999 KPPS, Berikut Besaran Honornya
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Menjelang helatan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Karangasem telah bersiap melakukan rekrutmen badan adhoc sebanyak 5.999 orang petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Nantinya ribuan petugas KPPS itu, akan bertugas di 857 TPS yang tersebar 78 desa dan kelurahan di 8 Kecamatan di Kabupaten Karangasem.
"Secara kuantitas, jumlah badan adhoc KPPS yang kami rekrut, jumlahnya lebih sedikit atau separuh dari Pemilu pada 14 Februari 2024 yang lalu. Waktu itu kita merekrut 11.739 KPPS."
Baca juga: Aplikasi Sirekap hingga Minimnya Bimtek KPPS Jadi Bahan Evaluasi di Bangli
"Nah, melihat jumlah lebih sedikit tentu akan memudahkan kita dalam proses rekrutmen nanti," ucap Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sosdiklih Partisipasi Masyarakat Parmas dan SDM KPU Karangasem, I Kadek Sukara, Senin (9/9/2024).
Menurut Kadek Sukara yang juga mantan pengurus Perbakin Bali, penurunan jumlah badan adhoc karena mengacu dari jumlah TPS yang juga berkurang.
Pemilu sebelumnya ada sebanyak 1.677 TPS dikalikan 7 orang di tiap TPS, sehingga direkrut total 11.739 petugas KPPS.
Baca juga: Tingkatkan Patroli Cyber Jelang Pemilu Klungkung, Take Down Akun Provokatif dan Black Campaign!
Sedangkan untuk Pilkada 2020 lalu, KPU Karangasem merekrut 7.805 petugas KPPS yang disebar di 1.115 TPS.
Untuk Pilkada serentak tahun ini, ada 857 TPS dikalikan 7 petugas per TPS. Sehingga rencananya akan direkrut sebanyak 5.999 orang petugas KPPS.
"Sosialisasi rekrutmen pembentukan KPPS akan segera kami lakukan, agar informasinya sampai ke masyarakat. Saya pastikan ini sifatnya terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan yang ada," tegas Sukara.
Baca juga: Jelang Pilkada, 30 Pengawas Pemilu Kecamatan se-kabupaten Tabanan Dilantik
Sukara yang juga mantan wartawan itu mengatakan, untuk syarat dan ketentuan yang ada, masih hampir sama dengan regulasi yang ada saat rekrutmen KPPS pada Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu.
Mulai dari surat pendaftaran, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan rumah sakit, puskemas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol.
"Bagi pelamar KPPS tetap dicek apakah masuk sipol atau tidak, dan khusus di Karangasem juga dicek terkait calon KPPS apakah masuk silonkada atau tidak bisa dicek lewat info pemilu," terang Sukara.
Baca juga: Rapat Konsolidasi Jelang Pemilu 2024, DPC PDIP Klungkung Usulkan Koster-Ace
Sukara juga menegaskan, KPPS nantinya adalah orang - orang netral yang mampu menjalankan dan bertugas dengan baik di TPS nanti sebagai ujung tombak KPU di tingkat terbawah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kadiv-Sosialisasi-Pendidikan-Pemilih-Sosdiklih-Partisipasi-Masyarakat-Parmas-dan-SDM.jpg)