Berita Bali
Kasus Landak Jawa Dikaitkan Siamang yang Dipelihara Giri Prasta, Ini Jawaban Pasangan Wayan Koster
Kasus Landak Jawa Dikaitkan Siamang yang Dipelihara Giri Prasta, Ini Jawaban Pasangan Wayan Koster
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
Dijelaskan, masyarakat yang ingin memelihara satwa yang dilindungi, harus ada izin dari BKSDA.
Bahkan nantinya ada jangka waktunya.
"Mungkin kita diberikan memelihara 5 tahun, 6 bulan atau 3 bulan. Setelah itu kan harus dikembalikan kepada BKSDA," bebernya.
Mengenai program pendampingan hukum, apa akan melakukan melakukan pendampingan?
Giri Prasta pun mengaku sudah pasti dibantu. Namun tidak sejauh itu.
"Perlu kami sampaikan, kami yakni dan percaya yang salah sekalipun landak yang dipelihara tidak diketahui bahwa itu dilindungi, pasti akan ada pertimbangan hukum," ujar Giri Prasta.
Diberitakan sebelumnya, warga asal Desa Bongkasa I Nyoman Sukena diadili dan diancam hukuman 5 tahun karena memelihara Landak Jawa di rumahnya.
Padahal Landak Jawa itu tidak sengaja dipelihara hingga besar dan memiliki dua anak.
Dengan diadili karena memelihara Landak Jawa, keluarganya pun sangat syok.
Bahkan sang istri lemes melihat nasib yang ditimpa Nyoman Sukena itu.
Sejumlah masyarakat pun berharap I Nyoman Sukena bisa dibebaskan karena sudah merawat Landak Jawa dengan baik dan tidak mengetahui bahwa itu dilindungi.
Komentar PJ Gubernur Bali
PJ Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyatakan keprihatinan terhadap kasus yang menyeret Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara gara-gara memelihara Landak Jawa.
Hal ini disampaikan PJ Gubernur Bali saat dijumpai Tribun Bali usai menyaksikan pertandingan Panjat Tebing Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumut di Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh, pada Selasa 10 September 2024.
"Ini persoalan hukum, kami tentu prihatin persoalan itu terjadi, kita lihat lah ya, prosesnya seperti apa," ujar PJ Gubernur Bali.
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Lahir Prematur, Begini Kondisi Terkini Bayi Kembar Empat Dirawat di RSUD Bali Mandara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.