Berita Bali

Kasus Landak Jawa Dikaitkan Siamang yang Dipelihara Giri Prasta, Ini Jawaban Pasangan Wayan Koster

Kasus Landak Jawa Dikaitkan Siamang yang Dipelihara Giri Prasta, Ini Jawaban Pasangan Wayan Koster

istimewa
Kasus Landak Jawa Dikaitkan Siamang yang Dipelihara Giri Prasta, Ini Jawaban Pasangan Wayan Koster 

 Baca juga: VIDEO Polisi Pakaian Preman Viral di Karangasem Bali, Ternyata Penangkapan Residivis Pencurian

Sang Made Mahendra Jaya juga memastikan akan terus memantau perkembangan kasus yang menyeret warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali tersebut.

Padahal, Nyoman Sukena hanya merawat dan memelihara Landak Jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan

Sedangkan disinggung mengenai bantuan dari pemerintah terhadap Nyoman Sukena, kata PJ Gubernur akan melihat terlebih dahulu melihat perkembangan kasus tersebut.

 Baca juga: Jelang Galungan, Harga Kebutuhan Pokok di Denpasar Stabil, Disperindag Gelar 8 Kali Pasar Murah

Akibat terseret kasus ini, perekonomian Nyoman Sukena juga terguncang karena nafkah istri dan kedua anaknya terdampak karena proses hukum dan penahanan sang suami. 

"Saya mengikuti, saya mengikuti proses itu, kita lihat nanti dulu ya (bantuan,-Red)," ujarnya.

Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana saat ini tengah mengupayakan membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan yang berlangsung. 

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 12 September 2024 dengan agenda saksi meringankan dan keterangan terdakwa.

Selanjutnya, penetapan hakim terkait penangguhan penahanan terdakwa.

Bayu mengatakan, bahwa seharusnya perkara ini tidak masuk ke pengadilan karena dapat diselesaikan dengan restorative justice. 

"I Nyoman Sukena hanya menyelamatkan landak yang ditemukannya di sawah, tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut," tuturnya. 

Ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum salah dalam mendakwa terdakwa karena menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku. 

"Maka sudah sepatutnya terdakwa segera dibebaskan lepas dari segala tuntutan," jelasnya. 

Pihaknya optimis karena hakim menyatakan saat ini masih ada kemungkinan restorative justice.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved