Berita Bali

Kasus Landak Jawa Dikaitkan Siamang yang Dipelihara Giri Prasta, Ini Jawaban Pasangan Wayan Koster

Kasus Landak Jawa Dikaitkan Siamang yang Dipelihara Giri Prasta, Ini Jawaban Pasangan Wayan Koster

istimewa
Kasus Landak Jawa Dikaitkan Siamang yang Dipelihara Giri Prasta, Ini Jawaban Pasangan Wayan Koster 

"Namun tidak seperti dalam tahap penyidikan maupun penuntutan, tapi nanti dalam bentuk pertimbangan hakim dalam putusan," ujar dia. 

Adapun kasus ini bermula saat terdakwa I Nyoman Sukena kedapatan memiliki empat Landak Jawa dalam kondisi hidup di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung pada 4 Maret 2024.

Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Akan tetapi dari pihak Sukena yang orang awam telah menyatakan bahwa tidak tahu menahu bahwa landak jawa tersebut merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. 

Sukena merawat landak jawa itu saat masih kecil karena ditemukan ayah mertuanya di ladang. 

Ia hanya berniat memelihara. Namun niat mulianya menjadi bumerang saat ada seorang yang melaporkan ke polisi dan Sukena didatangi polisi hingga diadili. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved