Berita Klungkung

Kejari Klungkung Geledah SMKN 1 Klungkung, Uang Senilai Rp 182 Juta Lebih Disita

Kejari Klungkung Geledah SMKN 1 Klungkung, Uang Senilai Rp 182 Juta Lebih Disita

istimewa
Kejari Klungkung Geledah SMKN 1 Klungkung, Uang Senilai Rp 182 Juta Lebih Disita 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pegawai di SMK Negeri 1 Klungkung, dikagetkan dengan kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (9/10/2024).

Kehadiran tim dari Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus itu, terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite sekolah dari tahun 2020 sampai tahun 2022.

Menariknya dalam penggeledahan tersebut, pihak penyidik mendapati ratusan ijazah siswa yang masih ditahan pihak sekolah.

Baca juga: Prof Gayus Lumbuun Paparkan Teori ‘Keraguan’ Dalam Acara Studium Generale di Unkris

Penggeledahan dilakukan pukul 10.00 Wita, dengan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran. Serta diawasi langsung Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka.

Termasuk menghadirkan pihak keamanan dari aparat kepolisian, TNI, Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin serta Kelian Banjar Adat setempat.

Baca juga: Bikin Suasana Tak Nyaman dan Diduga Stres, Seorang WNA Rusia Diamankan Satpol PP Badung

"Penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan. Serta memastikan terdapat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022. Ini sebagaimana dalam BAP pada perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung," ujar Kajari Klungung, Lapatawe B. Hamka.

Dalam penggeledahan tersebut, tim dari Kejari Klungkung mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022.

Termasuk uang senilai Rp.182.558.145 yang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022, yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum Kepala Sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawaban.

"Uang sitaan itu kami titipkan ke Rekening RPL (rekening pemerintah lainnya) Kejari Klungkung, guna memastikan keamanan terhadap uang yang diamakan tersebut," jelas Lapatawe.

Ketika penggelahan, juga ditemukan sebanyak 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung. Ijazah itu ditahan, karena tidak bisa ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran komite oleh siswa.

Putu Iskadi Kekeran mengatakan, ratusan ijazah itu tidak turut dibawa oleh pihak kejaksaan. Hanya dicatat jumlah dan nama-namanya. Menurut Kekeran, ijazah itu sepantasnya diserahkan oleh pihak sekolah.

"Kalau masalah penahanan ijazab itu kan kewenangan mereka (sekolah). Setelah sisw tamat, seharusnya ijazah diserahkan ke siswa," ungkap Kekeran. 

Penelusuran kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung, bermula dari laporan masyarakat beberapa waktu lalu.

Jaksa kemudian menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum dari pengelolaan bana tersebut.

Misal ada kegiatan yang penganggarannya double, telah dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tapu jugs dianggarkan melalui dana komite pada tahun 2020, 2021, dan 2022. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved