Berita Buleleng

Gara-gara Kecanduan Judi Online, Gede Agus Nekat Curi Laptop di Sekolah,Oknum Satpam Terjerat Pinjol

Usut punya usut, aksi nekat pria 29 tahun itu karena kecanduan judi online (Judol), serta punya utang dari pinjaman online (Pinjol). 

Istimewa
KASUS PENCURIAN - Kapolsek Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan saat pengungkapan kasus pencurian satu unit laptop dengan pelaku Gede Agus Putrawan, Senin (14/10). 

Terancam 7 Tahun Penjara

Gede Agus Putrawan nekat mencuri laptop di SDN 4 Penarukan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Diketahui Agus melakukan aksinya pada hari Sabtu (28/9) sekitar pukul 16.00 wita. 

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan menambahkan, laptop hasil curian itu selanjutnya disembunyikan di Balai Desa Penarukan, yang berlokasi di selatan rumahnya. Sebab pelaku merasa belum aman jika membawa barang bukti itu ke rumah.

“Kepada pelaku selanjutnya disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara Gede Agus saat ditanya awak media mengaku sudah setahun terakhir kecanduan main judi online.

Namun sejak tiga bulan belakangan, ia tidak memainkannya. Di sisi lain dia juga punya utang pinjol senilai Rp 10 juta. “Tapi utang pinjol itu bukan karena judi online. Saya utang untuk hal lain,” katanya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved