Berita Buleleng
Dari Kurir Tempel, Polisi Akhirnya Ungkap Komplotan Pengedar Narkoba di Tejakula Buleleng Bali
Penangkapan keduanya, lanjut Kapolres, berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Tejakula.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dia ditangkap di hari yang sama, yakni Minggu 13 Oktober 2024, hanya berselang 45 menit dari penangkapan MM.
KA, ungkap AKBP Widwan, dibekuk di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Sukadarma, Desa/Kecamatan Tejakula.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 70,71 gram netto.
Empat tersangka selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut.
Diketahui GM dan AJ mengedarkan narkoba dengan modus tempel di tiang telepon.
Keduanya mendapat upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel.
"Dari pengakuan keduanya, mereka sempat beraksi pada hari raya Galungan kemarin (September) dan berhasil mengedarkan 50 paket. Mereka beraksi di wilayah Tejakula dan sekitarnya," kata Kapolres.
Perbuatan empat komplotan tersebut, selanjutnya disangkakan pasal berbeda. Untuk GM dan AJ disangkakan pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Keduanya disangkakan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Sedangkan MM dan KA disangkakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar adan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.