Berita Bali
NASIB Tenaga Kontrak Dinkes Bali Tanpa Kejelasan, Direkrut Saat Pandemi, Susah Daftar PPPK
Ada dokter gigi, dokter umum, bidan, perawat, dan tenaga administrasi. Mereka bertugas tersebar di berbagai kabupaten di Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Setelah pandemi berakhir, tenaga kontrak ini tidak langsung diberhentikan. Sebagai solusi, mereka ditempatkan di puskesmas-puskesmas daerah asal. Misalnya di Nusa Penida agar mereka tetap bisa bekerja.
“Kemudian kami bawa ke kabupaten dan kota, jadi mereka ditugaskan di puskesmas daerah asalnya. Dulu kami perbantukan di RS Unud, RS Bali Mandara, Dinas Kesehatan untuk swab-swab, pemeriksaan layanan,” imbuhnya.
Ia mengakui bahwa jumlah tenaga kontrak yang direkrut pada masa pandemi cukup besar. Setelah pandemi, Pemprov Bali sempat mempertimbangkan untuk menghentikan kontrak mereka, namun usulan tersebut ditolak karena faktor kemanusiaan.
“Banyak kami rekrut, selesai covid mau berhentikan, mereka minta dilanjutkan. Teman-teman juga mengabulkan usulan, ditetapkan, tapi kami taruh di mana? Provinsi kan tidak punya puskesmas. Maka kami bawa ke kabupaten atas permintaan mereka, jadi ditaruh di puskesmas, tempatnya disana, kerjanya di sana, gajinya di provinsi,” paparnya.
Namun, masalah muncul ketika tenaga kesehatan tersebut ingin ikut seleksi PPPK. Dalam aturan terbaru, prioritas pengangkatan PPPK diberikan kepada tenaga kontrak yang bekerja langsung di instansi yang merekrutnya. Dalam kasus ini, meski mereka digaji oleh Pemprov Bali, mereka bekerja di fasilitas kesehatan milik kabupaten dan kota seperti puskesmas.
“Saat ini pendaftaran dan penyusunan database PPPK sudah kami masukkan. Tapi kami sebut bekerjanya di puskesmas, karena riilnya di situ. Sekarang, dalam ketentuan pengangkatan PPPK, prioritasnya tenaga kontrak provinsi yang bekerja di provinsi. Di Kabupaten Buleleng juga begitu, yang diangkat bupati bekerja di bupati,” papar dia.
Situasi ini menyebabkan permasalahan status bagi tenaga kesehatan yang tercatat sebagai pegawai provinsi namun bertugas di puskesmas kabupaten. “Sehingga ini jadi persoalan, dia tenaga provinsi tapi kerja di puskesmas,” kata Dewa Indra.
Dewa Indra memastikan sudah mengusulkan agar tenaga kesehatan tersebut diizinkan mendaftar pada gelombang kedua seleksi PPPK. Pada gelombang pertama, prioritas diberikan kepada tenaga kontrak provinsi yang bekerja di instansi provinsi.
“Tenaga kontrak yang ada di database provinsi yang bekerja di provinsi, mereka tenaga provinsi tapi kerjanya tidak (di instansi provinsi), maka dari itu BKN membuat dua gelombang,” jelasnya.
Namun beberapa tenaga kesehatan merasa keberatan dan menuntut untuk masuk prioritas pada gelombang pertama. “Itu problemnya, jadi bukan tidak didata, tidak diusulkan, atau dipersulit. Itu konteksnya,” tandas Dewa Indra.
Saat ditanya terkait jumlah tenaga kesehatan yang terdampak masalah ini, Dewa Indra menyarankan agar mengonfirmasi langsung kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali. "Iya, tapi kalau tanya jumlah kan tanya Kepala BKD," katanya. (sar)
Suwirta: Harus Temui Pusat!
Setelah menggelar audiensi, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta menyimpulkan ini terjadi karena kesalahan sistem. “Saya bilang kalau ini terkait dengan digital, digital ini kan yang bikin orang kan jadi dalam membuat aplikasi itu aturan-aturan yang dimasukkan, belum tentu situasi yang sama ini terjadi dan mereka tahu semuanya,” kata Suwirta.
Dalam membuat sistem pendaftaran PPPK tenaga kontrak, kata dia, pasti ada yang terlewatkan. Maka dari itu, Suwirta meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Gde Anom serta perwakilan dari BKPSDM Bali untuk datang ke Jakarta mengurus sistem tersebut.
“Para tenaga kontrak ini menunggu lama dan secara yuridis mereka sudah mempunyai SK, dapodik, secara fakta mereka mengabdi cukup lama bahkan di Covid-19 mereka yang berjibaku melayani masyarakat,” imbuhnya.
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.