Berita Bali

KISAH Jero Kartika Daftar BPJamsostek di LPD Jero Kuta, Siapkan Biaya Ngaben & Ringankan Beban Anak

Jero Kartika menyodorkan KTP dan mengisi formulir pendaftaran, sembari berbincang dengan petugas LPD Jero Kuta, di Batubulan, Gianyar, Bali. 

ASK/TRIBUN BALI
Daftar - Jero Kartika saat memperlihatkan kartu BPJamsostek miliknya, ia bekerja sebagai buruh tukang jait banten. 

TRIBUN-BALI.COM – Jero Kartika mendatangi LPD Jero Kuta, Batubulan, Gianyar, Bali, pada bulan November 2024. 

Panas terik pukul 13.00 Wita, tidak menyurutkan niat ibu dua anak ini untuk segera mendaftarkan diri ke dalam program jaminan sosial BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). 

Ia memang sudah sejak lama ingin menjadi peserta, dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) ini. 

Diantarkan anaknya, ibu berambut keriting itu, masuk ke dalam kantor LPD Jero Kuta, yang beralamat di Desa Batubulan

Ia menyodorkan KTP dan mengisi formulir pendaftaran, sembari berbincang dengan petugas LPD Jero Kuta, Batubulan, Gianyar, Bali. 

Baca juga: BNI Asset Management Berpartisipasi dalam GN Lingkaran BPJAMSOSTEK

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Bali dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa Optimasi Kepesertaan Jaminan Sosial

Suasana Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Suasana Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). (ISTIMEWA)

Jero Kartika menjelaskan, ia mendaftarkan diri ke dalam 2 program BPJamsostek yaitu Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dengan iuran Rp16.800 per bulan. 

Alasan dibalik pemilihan 2 program BPJamsostek ini, karena ia tidak ingin membebani kedua anaknya saat tua nanti. Khususnya saat ia pergi terlebih dahulu menghadap Ida Sang Hyang Widhi Wasa (meninggal dunia).

Jero Kartika sadar, bahwa semakin tua dirinya maka resiko kematian juga semakin dekat. Saat hari itu tiba, wanita yang sehari-hari sebagai buruh tukang banten ini, berharap tidak memberatkan sang anak. 

“Saya tahu sekali, biaya ngaben di Bali tidak murah,” katanya kepada Tribun Bali, 14 November 2024. 

Wanita asal Timor Leste ini paham, bahwa beban kedua anaknya sebagai generasi sandwich tidaklah mudah. Apalagi sebagai orang tua, ia dan sang suami (AA Gde Anom Dalem) tidak termasuk memiliki ekonomi yang mapan. 

“Setahu saya, dari pengalaman terdahulu, biaya ngaben di sini (Batubulan) bisa mencapai puluhan juta. Bahkan jika keluarga puri (bangsawan) bisa mencapai ratusan juta,” sebutnya. 

Biaya ka teben atau ke bawah yang cukup besar, seperti biaya konsumsi dan lain sebagainya. Itu belum biaya banten atau upakara dan upacara ngabennya. 

Hal itu berdasarkan pengalaman keluarga suaminya sejak dahulu kala, khususnya jika layon (mayat) berada dengan jangka waktu lama di rumah menunggu hari baik untuk ngaben

Maka biaya konsumsi akan semakin membengkak, khususnya untuk menyambut kedatangan tamu, kolega dan keluarga yang melayat. 

Jero Kartika berpikir, dengan perekonomian dia dan suaminya yang tidak mapan. Kemudian kedua anaknya juga belum mapan, maka harus ada solusi saat hari ngaben tiba. 

Sebagai pekerja informal, harapan bisa terbantu dengan program BPJamsostek dalam meringankan biaya, khususnya saat ada resiko kematian dan ngaben

Sehingga santunan yang didapatkan, bisa membantu kedua anaknya untuk mengurus biaya ngaben tanpa harus meminjam uang ke pihak lain. 

Kebetulan sang suami sudah terdaftar duluan di BPJamsostek, karena bekerja di sebuah koperasi di dekat rumah. 

Ilustrasi - Prosesi ngaben di Setra Desa Adat Selat, Belega, Blahbatuh, Gianyar.
Ilustrasi - Prosesi ngaben di Setra Desa Adat Selat, Belega, Blahbatuh, Gianyar. (Putu Yunia Andriyani-Tribun Bali)

Pernyataan Jero Kartika ini, diamini Pemucuk LPD Jero Kuta, I Nyoman Mardiana. 

“Memang santunan kematian akan diberikan sebesar Rp 42 juta, kepada ahli waris jika peserta mengalami resiko kematian,” jelasnya. 

Nyoman Mardiana menegaskan, selama peserta bekerja, baik itu formal dan non formal kemudian kepesertaannya aktif, dengan membayar iuran setiap bulan secara rutin. Maka tentu santunan akan didapatkan sesuai dengan program yang telah didaftarkan. 

Sehingga santunan tersebut bisa dipakai untuk meringankan beban ahli waris, baik untuk biaya ngaben dan lain sebagainya. Apalagi memang upacara ngaben membutuhkan biaya yang cukup banyak. 

“Program ini sebenarnya untuk perlindungan pekerja atas resiko kecelakaan kerja, dan pekerja yang meninggal dunia,” sebutnya. 

Nyoman Mardiana menjelaskan, bahwa LPD Jero Kuta Batubulan, memiliki cita-cita untuk menjadi pusat transaksi keuangan di lingkungan Desa Batubulan

Salah satunya adalah dengan penyediaan, layanan pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek ini. 

“Terkhusus bagi pekerja informal atau bukan penerima upah, seperti petani, pedagang, buruh, tukang bangunan dan lain sebagainya,” imbuhnya. 

Tujuannya memudahkan masyarakat dan nasabah, yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar mendapat perlindungan dalam aktivitas pekerjaan yang dilakukan.  

Syaratnya pun mudah, kata dia, calon peserta hanya perlu membawa KTP dan mendaftarkan diri beserta dengan nomor handphone aktif ke LPD Jero Kuta

Untuk iurannya juga sangat murah dan terjangkau, hanya Rp 16.800 per bulan untuk 2 program yaitu Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

Kemudian jika mengikuti 3 program, yaitu JK, JKK dan Jaminan Hari Tua (JHT) maka iurannya minimal mulai Rp 20.000, tergantung program JHT yang dipilih. 

Jero Kartika
Daftar - Jero Kartika saat memperlihatkan kartu BPJamsostek miliknya, ia bekerja sebagai buruh tukang jait banten.

Ia mengatakan, saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan di LPD Jero Kuta Batubulan kebanyakan adalah pekerja informal, seperti pedagang, petani dan tukang bangunan. 

“Sejak LPD Jero Kuta Batubulan memiliki layanan BPJamsostek ini, sudah lebih dari 400 orang yang terdaftar sebagai peserta,” sebutnya. 

Ia berharap dan bercita-cita, agar semua pekerja di wilayah Desa Batubulan bisa terlindungi jaminan sosial BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan

“Khususnya pekerja informal di wilayah Desa Adat Jero Kuta, Batubulan, Gianyar, Bali,” imbunya. 

Begitu juga, kepada pekerja formal sangat diharapkan bergabung lewat pendaftaran di LPD Jero Kuta

“Kalau pekerja formal belum diikutkan perlindungan oleh pemberi kerja atau perusahaannya, bisa bergabung lewat kami (LPD Jero Kuta),” katanya. 

Sosialisasi pun gencar dilakukan, dengan mengajak petugas dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke banjar-banjar yang ada di Desa Batubulan

“Sehingga masyarakat bisa secara langsung mendapatkan penjelasan yang tepat dan akurat,” tegasnya. 

 

Biaya Ngaben di Bali 

Lahir, muda, tua dan meninggal dunia adalah siklus alami kehidupan manusia. Sehingga persiapan kelahiran sama pentingnya dengan persiapan saat kematian tiba.

Khususnya di Bali, tatkala ada kematian maka harus dilangsungkan upacara Pitra Yadnya mulai dari rangkaian ngaben hingga ngasti. 

Ngaben adalah upacara pembakaran jenazah, yang dilakukan oleh umat Hindu di Bali sejak dahulu kala.

Upacara ini merupakan ritual wajib, untuk mengirim jenazah kembali ke Panca Maha Bhuta dan bisa bereinkarnasi ke kehidupan mendatang yang lebih baik. 

"Tujuan upacara ngaben adalah mempercepat proses pengembalian unsur-unsur Panca Maha Bhuta menuju asalnya," jelas Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Putra Sara Shri Satya Jyoti, salah satu sulinggih asal Sesetan, Denpasar, kepada Tribun Bali.

Beliau menjelaskan, bahwa biaya ngaben tidak selalu besar, karena upacara dan upakaranya tidak mahal seperti yang dibayangkan selama ini. 

Umat, kata beliau, bisa langsung datang untuk bertanya biaya ngaben ke gria atau kepada tukang banten ihwal biaya dari awal sampai ngasti dan ngalinggihang di merajan atau sanggah. 

Beliau menjelaskan, biaya ngaben tidak sampai puluhan atau bahkan ratusan juta, asalkan urusan ka teben tidak banyak. Seperti konsumsi dan lain sebagainya.   

Kemudian saat ini, umat Hindu semakin dimudahkan dengan adanya kremasi. Khususnya dengan kehadiran krematorium di berbagai daerah. 

Berdasarkan penelusuran Tribun Bali, harga kremasi di krematorium pun terbilang cukup terjangkau. Jika biaya ngaben berkisar Rp 50 juta ke atas. 

Maka biaya kremasi terbilang masih terjangkau, yakni sekitar Rp 20 juta – Rp 35 jutaan. Ada beberapa lokasi kremasi, seperti di Krematorium Santha Yana Cekomaria, Krematorium Kertha Semadi, Jimbaran. 

Krematorium Mumbul di Jimbaran. Lalu Krematorium Yayasan Dharma Kusuma di Klungkung. Krematorium Santha Graha di Kediri, Tabanan.

Krematorium Sagraha Mandra Kantha Santi di Bebalang, Bangli. Krematorium Desa Adat Bedha di Tabanan. 

ILUSTRASI  - Bonus demografi tak selamanya indah. Simak penjelasan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
ILUSTRASI - Bonus demografi tak selamanya indah. Simak penjelasan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini. ((Shutterstock))

 

Jumlah Lansia di Indonesia

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, mengatakan hadirnya program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJamsostek), merupakan salah satu instrumen atau fondasi pertahanan yang sudah disiapkan pemerintah bagi para pekerja yang sudah lanjut usia atau pensiun.

“Program BPJamsostek merupakan salah satu instrumen yang disiapkan sebagai perlindungan dasar, sebagai jaminan pengaman sosial ketika pekerja ataupun individual memasuki usia tua,” kata Roswita Nilakurnia di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, ketika para pekerja sudah memasuki usia lanjut, dan diharuskan untuk tidak lagi bekerja secara aktif, pemasukan tentunya akan menjadi problem utama dalam menghadapi kehidupan sehari-hari.

Sehingga, perlu adanya solusi yang konkret dalam mengentas masalah ini. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia hadir dengan berbagai upaya dan juga kemampuannya mengatasi permasalahan ini.

Dalam kesempatannya, ia menyampaikan Indonesia tidak harus terlalu bersuka-ria dengan adanya bonus demografi. Menurut dia, populasi lanjut usia di Indonesia dalam setiap tahunnya juga terus meningkat.

Saat ini data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di 2023 diperkirakan terdapat 11 persen masyarakat yang masuk ke dalam golongan lanjut usia dari jumlah total keseluruhan penduduk Indonesia.

Dia juga menyebutkan, ketika sudah menginjak tahun 2045 sampai dengan 2050, Indonesia bakal memiliki populasi lanjut usia sebesar 20 persen dari jumlah masyarakat aktif.

Karena pada saat seseorang, khususnya pada pekerja, ketika beranjak masuk ke usia lanjut, yang dipastikan bakal terjadi adalah kerentanan dalam hal penghasilan ekonomi dan hal-hal lain.

"Dan ini yang harus dipastikan, ada perlindungannya dengan salah satunya adalah program jaminan sosial,” ujar dia.

Oleh karena itu UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Nomor 4 Tahun 2023, merupakan solusi terbaik untuk menciptakan kondisi yang sejahtera bagi para pekerja ketika nanti mereka menginjak masa tua.

Sebagaimana diketahui, Malaysia melalui Employees Provident Fund (EPF) memberikan kelonggaran kepada para pekerjanya untuk memiliki tiga akun, di mana setiap akun itu dapat memiliki kekhususan sendiri untuk dimanfaatkan oleh pemiliknya.

EPF membuat skema dalam tiga akun tersebut, antara lain akun pertama sebesar 75 persen untuk iuran bulanan individu, 15 persen masuk ke akun 2, dan 10 persen sisanya akan masuk ke akun 3.

Sementara itu Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar, berharap masyarakat semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kesadaran itu diakui akan berimplikasi pada perluasan cakupan perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, untuk tahun ini dan tahun berikutnya, sektor informal menjadi target utama BPJamsostek Banuspa. 

Program Jaminan Sosial BPJamsostek

Berdasarkan data dari website BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditawarkan kepada pekerja

Pertama adalah Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua atau JHT, adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai, apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat berupa uang tunai, yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. 

Uang tunai yang dibayarkan, sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimana pun.

Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimana pun. Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya. Cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sebagian maksimal 10 persen, dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali. 

Kedua adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan, yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Manfaat yang diterima oleh peserta, adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan program kembali bekerja (return to work).

Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan. Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit swasta yang setara.

Perawatan intensif, penunjang diagnostik. Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pelayanan khusus. Alat kesehatan dan implant. Jasa dokter atau medis. Operasi, pelayanan darah, rehabilitasi medik. 

Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis.

Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter. Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Santunan berupa uang meliputi penggantian biaya transportasi dengan rincian, transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

Transportasi laut maksimal sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Transportasi udara maksimal sebesar Rp 10.000.000. Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan, maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.

Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100 persen dari upah. 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100 persen dari upah. 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50 persen dari upah.

Santunan cacat, meliputi cacat sebagian anatomis sebesar persen sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan. Cacat sebagian fungsi sebesar persen berkurangnya fungsi x persen sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan. Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.

Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.
Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000. Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese), bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40 persen dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.

Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp 5.000.000. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2.500.000. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp 1.000.000.

Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta, dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Dengan ketentuan sebagai berikut diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian :

Pendidikan TK sebesar Rp 1.500.000 per orang per tahun, maksimal 2 (dua) tahun. Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp 1.500.000 per orang per tahun, maksimal 6 (enam) tahun. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp 2.000.000 per orang per tahun, maksimal 3 (tiga) tahun. Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp 3.000.000 per orang per tahun, maksimal 3 (tiga) tahun.

Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp 12.000.000 per orang per tahun, maksimal 5 (lima) tahun. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah, sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau menikah atau bekerja.
Program Return To Work (RTW) merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja Kembali dan diberikan dengan ketentuan diberikan bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Pemberi kerja tertib membayar iuran. Ada rekomendasi dari Dokter Penasehat bahwa peserta perlu difasilitasi dalam Program Kembali Kerja (Return To Work). Pemberi kerja dan peserta bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Kerja.

Ketiga adalah Jaminan Kematian (JKM)

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris, ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari santunan kematian sebesar Rp 20.000.000.

Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000. Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000.
Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta, dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.

Dengan rincian Pendidikan TK sebesar Rp 1.500.000 per orang per tahun, maksimal 2 (dua) tahun. Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp 1.500.000 per orang per tahun, maksimal 6 (enam) tahun. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp 2.000.000 per orang per tahun, maksimal 3 (tiga) tahun.

Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp 3.000.000 per orang per tahun, maksimal 3 (tiga) tahun. Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp 12.000.000 per orang per tahun, maksimal 5 (lima) tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah, sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Keempat adalah Jaminan Pensiun (JP)

Program perlindungan yang diselenggarakan, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan, dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. Berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai dengan mencapai usia 23 tahun, bekerja atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.

Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/istri/anak.

Yang besarnya ditentukan berdasarkan formula tertentu dan atau berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.

Manfaat JP bulanan tahun 2024, manfaat minimum: Rp 393.500. Manfaat maksimum: Rp 4.718.200.

Kelima adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. 

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. 

Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut. Manfaat JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.

Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama. 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya. 

Dasar pembayaran upah yang digunakan, yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp5.000.000. (ask)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved