Berita Buleleng
Buron Setahun, Pernah Bakar Rumah Warga, Yanto Akhirnya Berhasil Diringkus Polsek Sukasada Bali
kepada polisi, Yanto bahkan mengaku sempat melakukan pembakaran rumah pada 24 Oktober 2024.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sempat buron setahun lantaran terlibat kasus curanmor, Polsek Sukasada akhirnya berhasil mengamankan Supriyanto.
Dari penangkapan tersebut, terungkap pula jika pria asal Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng itu, ternyata sempat membakar rumah gara-gara kesal tidak dapat makan.
Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Adika mengungkapkan, kasus pencurian sepeda motor (curanmor) itu dilaporkan pada tanggal 20 Agustus 2023.
Motor yang dicuri berjenis Yamaha Jupiter MX keluaran tahun 2007 dengan nomor polisi DK 5283 UT.
Baca juga: Buron Interpol Tertangkap di Bali, Kasus Penggelapan Uang hingga Rp220 Triliun
"Kasus itu terjadi Banjar Dinas Gitgit, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pada waktu itu tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir di kebun," ujarnya dalam pers release, Senin 25 November 2024.
Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan upaya penyelidikan.
Hingga akhirnya polisi berhasil mengantongi identitas tersangka.
Namun saat hendak diringkus, pria 31 tahun yang akrab disapa Yanto ini berhasil melarikan diri.
Ia meninggalkan barang bukti motor Jupiter MX hasil curiannya.
Selang setahun kemudian, polisi mendapat informasi bahwa Yanto kerap ditemukan membeli nasi di sebuah warung.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti polisi, hingga pada tanggal 31 Oktober 2024, Yanto berhasil diringkus.
"Tersangka diringkus pukul 05.00 Wita. Saat diamankan, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna biru hitam DK 5474 DV. Yang ternyata kendaraan tersebut juga merupakan hasil curian. Pengakuan tersangka, sepeda motor itu dicuri pada 26 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 Wita, di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng," ungkapnya.
Yanto yang tak mampu berkutik lagi, segera dibawa ke Polsek Sukasada untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Yang mencengangkan, kepada polisi, Yanto bahkan mengaku sempat melakukan pembakaran rumah pada 24 Oktober 2024.
Modusnya pun karena Yanto kesal, lantaran di rumah tersebut tidak ditemukan makanan.
"Modusnya dia masuk ke rumah-rumah kosong hendak mencari makan. Namun pada saat itu di rumah yang ia masuki tidak ditemukan makanan. Mungkin karena merasa emosi, dia membakar rumah tersebut," jelasnya.
Kapolsek mengatakan, rumah kosong yang dimasuki Yanto sejatinya ada pemiliknya.
Namun saat dimasuki memang kondisinya sedang kosong. Rumah tersebut merupakan rumah tetangga satu Banjar.
"Pelaku tidak ada indikasi gangguan kejiwaan. Memang kebiasaannya begitu dia, masuk ke rumah warga untuk makan. Dari hasil interogasi, pelaku diketahui juga merupakan residivis kasus curanmor, dan pernah dipenjara 2 tahun," imbuhnya.
Terhadap perbuatannya, Yanto disangkakan dua pasal berbeda. Yakni Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan terhadap kasus pembakaran, Yanto disangkakan pasal 187 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
"Akibat pembakaran yang dilakukan tersangka, pemilik rumah mengalami kerugian Rp 30 juta," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.