Berita Buleleng

NEKAT Suruh Anaknya Tutupi Narkoba Suami Demi Kelabuhi Polisi, IRT Asal Sukasada Harus Dibui

Sebab wanita berinisial LE itu diduga terlibat dalam perbuatan jahat suaminya, yang seorang pengedar narkoba. 

MER/Tribun Bali
LE saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus narkoba di Buleleng.  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ibu rumah tangga (IRT) asal Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng kini harus mendekam di penjara.

Sebab wanita berinisial LE itu diduga terlibat dalam perbuatan jahat suaminya, yang seorang pengedar narkoba

LE diamankan petugas Satres Narkotika Polres Buleleng pada tanggal 22 November lalu. Di mana saat itu, polisi awalnya hendak menangkap suami LE yang berinisial KR alias Macun.

Namun dalam penggerebekan saat itu, KR sedang tidak berada di rumah. Sebaliknya polisi justru mendapati istri KR yakni LE, yang terlihat mencurigakan karena berusaha menyembunyikan sesuatu.

Baca juga: POLEMIK False Emergency, Dewan Klungkung Akan Panggil RSUD KLungkung dan BPJS Kesehatan Bahas Ini

Baca juga: REKOMENDASI Bawaslu, 3 Wilayah di Bali Jalani Pemungutan Suara Ulang, Berikut Teknisnya

LE saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus narkoba di Buleleng.  
LE saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus narkoba di Buleleng.   (MER/TRIBUN BALI)

 

 

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan, penggerebekan di rumah KR merupakan hasil penyelidikan pihaknya, terhadap informasi peredaran gelap narkotika di Desa Selat. Namun ketika polisi tiba pukul 18.50 Wita, KR tidak berada di rumah. 

"Sebelum memasuki rumah, kami melihat istri KR berlari dari arah dapur membawa bungkusan plastik hitam yang ditutupi menggunakan handuk. Ia kemudian mendekati anaknya yang sedang tidur, lalu menyuruh anaknya menutupi bungkus plastik itu menggunakan tubuhnya," ucap AKP Subita, Rabu (4/12/2024).

Namun perbuatan LE berhasil dibongkar polisi dalam upaya penggeledahan. Wanita 46 tahun itu diminta mengambil bungkusan plastik hitam, yang sebelumnya dia sembunyikan lalu membukanya di hadapan polisi. 

Ternyata bungkusan itu berisi botol plastik bekas. Di dalamnya ada tiga plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu, yang dibalut menggunakan kertas tisu. "Tiga paket narkoba jenis sabu-sabu totalnya 15,6 gram bruto," sebut Kasat Narkoba. 

Kepada polisi, LE mengaku narkoba tersebut milik suaminya. Ia sengaja memindahkan barang haram itu untuk mengelabui petugas yang datang. 

LE beserta barang bukti narkoba milik KR, kemudian diamankan ke Mako Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia disangkakan dua pasal. Yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya, untuk pasal 114 pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Sedangkan untuk pasal 112, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tandasnya. (mer)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved