Terpidana Pembunuhan Engeline Meninggal

BREAKING NEWS: Margriet Terpidana Pembunuhan Engeline di Sedap Malam Denpasar Meninggal

BREAKING NEWS: Margriet Terpidana Pembunuhan Engeline di Jalan Sedap Malam Denpasar Meninggal

istimewa
BREAKING NEWS: Margriet Terpidana Pembunuhan Engeline di Jalan Sedap Malam Denpasar Meninggal 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Margriet, narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan perempuan Kelas II A Kerobokan meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya.

Diketahui narapidana itu berinisial MCM atau Margriet Christina Megawe (69 tahun), dia menghembuskan napas terakhir pada hari Jumat (6/12/2024) pagi di Rumah Sakit. 

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani menyebutkan bahwa Lapas telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk narapidana, sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca juga: TAMPILAN BARU Denpasar, Stasiun MRT di Bawah Puputan Badung, Jalan Tukad Barito pun Disulap

"Kesehatan Warga Binaan selalu menjadi prioritas kami. Almarhum memiliki riwayat gagal ginjal kronis stadium V dan rutin cuci darah 2 kali seminggu," kata Putu Andiyani dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Sabtu 7 Desember 2024. 

Ia menambahkan bahwa kesehatan Margriet selalu dipantau mengingat penyakit kronis yang di deritanya. 

Baca juga: Ini Mantra Wayan Agus Sebelum Paksa 5 Cewek Berhubungan, Lucuti Leging Pakai Jari Kaki

Dokter Lapas, dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi, menyebutkan bahwa Margriet sebelumnya telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari petugas medis lapas.

"Tahapan cuci darah 2 kali seminggu rutin dilaksanakan sejak bulan Juli 2024 dengan pengawalan dan pendampingan petugas," imbuh dr. Ayu Sri.

Meskipun telah mendapatkan pengobatan, kondisi kesehatan Margriet terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. 

Pihak Lapas juga memastikan bahwa proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai dengan prosedur, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga Margriet untuk proses pemakaman.

"Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia," ucap Putu Andiyani. 

Dimana pihaknya sudah menyerahkan jenazah Margriet ke keluarganya dan kemarin pagi anaknya mewakili keluarga melakukan serah terima.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani menyampaikan bahwa Margriet telah ditahan selama 9 tahun 5 bulan 22 hari dimana masuk Lapas sejak 14 juni 2015 lalu.

Sakit gagal ginjal yang diidap almarhum Margriet sudah lama namun makin memburuk sejak beberapa bulan terakhir.

"Sudah lumayan lama sekitar tahun 2023 awal. Parahnya sejak Juli 2024 lalu," imbuhnya.

Almarhum Margriet adalah terpidana pembunuhan yang dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti membunuh anak angkatnya, Engeline (sebelumnya disebut Angeline).

Margriet juga berperan memerintahkan pembantunya untuk mengubur Engeline di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.

Almarhum awalnya mengabarkan Engeline hilang dari rumahnya di Jl Sedap Malam No 26, Kesiman, Denpasar, pada 16 Mei 2015.

Setelah 24 hari dinyatakan hilang, polisi menemukan jasad Engeline di pekarangan rumah Margariet pada 10 Juni 2015.

Engeline ditemukan dikubur pada kedalaman setengah meter, dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka.


Tubuhnya dililit seprei dan tali.


Awalnya Agus Tay Handamay mengaku sebagai pembunuh Engeline dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.


Agus kemudian menarik pengakuannya, dan berbalik menyebut Margriet sebagai pembunuh dan dirinya hanya membantu menguburkan jenazah Engeline.


Hingga akhirnya semua fakta terungkap bahwa almarhum Margriet lah yang telah membunuh Engeline dan dijatuhi hukuman seumur hidup.(*)
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved