Perbekel di Klungkung Jadi Tersangka
Penahanan Perbekel Dawan Kaler Klungkung Kagetkan Banyak Pihak, Kerabat Datang Bawakan Obat
Penetapan tersangka terhadap Perbekel Desa Dawan Kaler, Klungkung, Bali, I Kadek Sudarmawa mengagetkan banyak pihak.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Tidak ada perkara tipikor yang tidak ditahan karena tergolong kejahatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa)," tegas Lapatawe B Hamka.
Menjelang digiring ke mobil tahanan, hujan pun kembali turun.
Baca juga: Polres Gianyar Ungkap Kasus Korupsi Hibah Pemkab Badung Hingga Penipuan CPNS
Di tengah guyuran hujan, Sudarmawa dikawal beberapa petugas kejaksaan digiring ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Klungkung.
Saat itu Sudarmawa tidak berkata apapun.
Ia hanya menunduk, sembari berjalan cepat menuju mobil tahanan yang parkir di halaman depan Kantor Kejaksaan.
Beberapa keluarganya yang saat itu berada di Kantor Kejaksaan, meneteskan air mata saat melihat Sudarmawa masuk ke mobil tahanan.
Kadek Sudarmawa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.