Perbekel di Klungkung Jadi Tersangka

Penahanan Perbekel Dawan Kaler Klungkung Kagetkan Banyak Pihak, Kerabat Datang Bawakan Obat

Penetapan tersangka terhadap Perbekel Desa Dawan Kaler, Klungkung, Bali, I Kadek Sudarmawa mengagetkan banyak pihak. 

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa ditetapkan tersangka dugaan korupsi di BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Kertha Laba, Senin (9/12/2024). 

"Tidak ada perkara tipikor yang tidak ditahan karena tergolong kejahatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa)," tegas Lapatawe B Hamka.

Menjelang digiring ke mobil tahanan, hujan pun kembali turun.

Baca juga: Polres Gianyar Ungkap Kasus Korupsi Hibah Pemkab Badung Hingga Penipuan CPNS

Di tengah guyuran hujan, Sudarmawa dikawal beberapa petugas kejaksaan digiring ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Klungkung

Saat itu Sudarmawa tidak berkata apapun.

Ia hanya menunduk, sembari berjalan cepat menuju mobil tahanan yang parkir di halaman depan Kantor Kejaksaan.

Beberapa keluarganya yang saat itu berada di Kantor Kejaksaan, meneteskan air mata saat melihat Sudarmawa masuk ke mobil tahanan.

Kadek Sudarmawa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved