Perbekel di Klungkung Jadi Tersangka

Penahanan Perbekel Dawan Kaler Klungkung Kagetkan Banyak Pihak, Kerabat Datang Bawakan Obat

Penetapan tersangka terhadap Perbekel Desa Dawan Kaler, Klungkung, Bali, I Kadek Sudarmawa mengagetkan banyak pihak. 

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa ditetapkan tersangka dugaan korupsi di BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Kertha Laba, Senin (9/12/2024). 

Penahanan Perbekel Dawan Kaler Klungkung Kagetkan Banyak Pihak, Kerabat Datang Bawakan Obat

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Penetapan tersangka terhadap Perbekel Desa Dawan Kaler, Klungkung, Bali, I Kadek Sudarmawa mengagetkan banyak pihak. 

Terlebih selama ini Sudarmawa dipercaya sebagai Ketua Forum Perbekel di Kabupaten Klungkung.

Baca juga: BERANTAS Korupsi Tidak Hanya OTT, KPK Sosialisasi Lewat Seni dan Film Lewat ACFFEST 2024

Kadek Sudarmawa diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020.

Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Sementara Kejari Klungkung di Puri Cempaka, Klungkung, Senin (9/12/2024).

"Tersangka hari ini langsung ditahan, tapi terlebih dahulu kita tunggu tim medis untuk memeriksa kondisi kesehatanya," ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Walikota Jaya Negara Siap Dukung Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Korupsi Lewat Seni 

Sebelum keluar dari ruang pemeriksaan, beberapa kerabatnya tampak datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung.

Ada yang membawakan pakaian, ada pula yang datang untuk membawakan obat-obatan.

Tampak seorang kerabatnya, datang dengan membawa kresek yang berisi cukup banyak obat-obatan.

Di antaranya yang terlihat jelas yakni obat maag.

Baca juga: Sosialisasi Pemberantasan Korupsi di Buleleng Sasar Pengurus LPD dan BUMDes 

"Kami tentu akan mengikuti keterangan petugas medis. Jika kondisinya memungkinkan ditahan, akan kami tahan," jelas Kekeran didampingi Kasi Intel, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma.

Sekitar Pulul 15.20 Wita, langit kian mendung.

Saat itu tersangka Kadek Sudarmawa telah mengenakan rompi berwarna merah muda, yang menandakan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kejaksaan.

Baca juga: Kejari Gianyar Tetapkan Pegawai Bank Di Ubud Tersangka Korupsi, Kerugian Capai Rp 3,2 Miliar

Ia tampak menggenakan topi dan masker, tidak sepatah katapun terucap darinya.

Ia hanya menduduk, saat diumumkan sebagai tersangka oleh Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka.

"Tidak ada perkara tipikor yang tidak ditahan karena tergolong kejahatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa)," tegas Lapatawe B Hamka.

Menjelang digiring ke mobil tahanan, hujan pun kembali turun.

Baca juga: Polres Gianyar Ungkap Kasus Korupsi Hibah Pemkab Badung Hingga Penipuan CPNS

Di tengah guyuran hujan, Sudarmawa dikawal beberapa petugas kejaksaan digiring ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Klungkung

Saat itu Sudarmawa tidak berkata apapun.

Ia hanya menunduk, sembari berjalan cepat menuju mobil tahanan yang parkir di halaman depan Kantor Kejaksaan.

Beberapa keluarganya yang saat itu berada di Kantor Kejaksaan, meneteskan air mata saat melihat Sudarmawa masuk ke mobil tahanan.

Kadek Sudarmawa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved