Berita Badung

Pencairan BKK Badung ke Desa di Buleleng Timbulkan Berbagai Persoalan

Macetnya pencairan BKK Badung dari kas daerah ke masing-masing desa lantaran ada berbagai permasalahan.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana 

Pencairan BKK Badung ke Desa di Buleleng Timbulkan Berbagai Persoalan

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Macetnya pencairan BKK Badung dari kas daerah ke masing-masing desa lantaran ada berbagai permasalahan.

Mulai dari kepemilikan lahan lokasi hingga masalah kewenangan antar instansi. 

Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana saat ditemui Kamis (19/12/2024).

Ia menjelaskan, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung kepada desa, memang sudah ditransfer ke kas daerah.

Baca juga: Datangi DPRD Buleleng, Ratusan Kepala Desa Minta Penjelasan Tentang Dana BKK Belum Cair

Namun pencairannya memang harus hati-hati. 

"Pengertian hati-hati juga karena sebenarnya kami melindungi perbekel, agar pada saat pencairan tidak ada masalah-masalah yang menimbulkan efek hukum," ujarnya. 

Lihadnyana mengungkapkan ada berbagai persoalan yang ditemukan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Baca juga: Ratusan Perbekel Geruduk DPRD Buleleng, Minta Kejelasan Pencairan Dana BKK Pemkab Badung!

Mulai dari masalah kepemilikan lahan, hingga masalah kewenangan antar instansi. 

"Misalnya lahan yang menjadi lokasi pembangunan adalah milik adat, itu harus ada perjanjian."

"Artinya diizinkan untuk memanfaatkan lahan tersebut. Sebab ada juga yang tidak mau dan kita tidak bisa memaksa."

'Adapula masalah kewenangan antar instansi, misalnya ketika akan membangun senderan sungai. Sedangkan sungai itu kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS)," ucapnya. 

Baca juga: Korupsi Pengelolaan Dana BKK, Dua Petinggi Desa Adat Tista Buleleng Terancam 5 Tahun Penjara 

Oleh sebab itu, Lihadnyana mengatakan pihaknya perlu benar-benar detail dalam memeriksa proposal yang masuk, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Ia menyebut, hingga kini ada 108 proposal yang diajukan dari 59 desa dan telah diverifikasi.

"Dalam waktu dekat usulannya sudah bisa dicairkan. Maksimal 30 persen untuk di tahun 2024. Sedangkan sisanya di tahun 2025," imbuhnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved