Berita Buleleng
Korupsi Pengelolaan Dana BKK, Dua Petinggi Desa Adat Tista Buleleng Terancam 5 Tahun Penjara
Dua Petinggi Desa Adat Tista, yakni Kelihannya bernama I Nyoman Supardi MP dan Bendaharanya I Kadek Budiasa dituntut lima tahun penjara
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Korupsi Pengelolaan Dana BKK, Dua Petinggi Desa Adat Tista Buleleng Terancam 5 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua Petinggi Desa Adat Tista, yakni Kelihannya bernama I Nyoman Supardi MP dan Bendaharanya I Kadek Budiasa dituntut lima tahun penjara, karena kasus korupsi pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Keduanya diduga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Baca juga: BERANTAS Korupsi Tidak Hanya OTT, KPK Sosialisasi Lewat Seni dan Film Lewat ACFFEST 2024
Hal ini terungkap dalam sidang perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana BKK Desa Adat Tista, Senin (9/12/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini berlangsung secara virtual, dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yakni Heriyanti, Ni Made Oktimandiani, dan Nelson.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yakni Nyoman Arif Budiman, Isnarti Jayaningsih, dan Made Juni Artini menyatakan bahwa terdakwa Supardi dan Budiasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Walikota Jaya Negara Siap Dukung Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Korupsi Lewat Seni
Hal ini sesuai dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan terhadap Supardi, dan pidana penjara 5 tahun kepada Budiasa.
Baca juga: Jaksa Pilih Banding! Vonis Terdakwa Korupsi APBDes Tusan Klungkung Bali Hanya 1 Tahun
"Selain itu menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa I Nyoman Supardi MP sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dan Denda Rp 200 juta kepada terdakwa I Kadek Budiasa subsidair 2 bulan kurungan," ungkap JPU sesuai siaran pers.
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti.
Kepada Supardi dibebankan membayar Rp 225.820.200 sedangkan Budiasa Rp174.100.000.
Baca juga: Polres Gianyar Ungkap Kasus Korupsi Hibah Pemkab Badung Hingga Penipuan CPNS
Pembayaran uang pengganti inipun ada ketentuannya. Yakni jika kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara terdakwa I Nyoman Supardi MP selama 3 tahun dan terdakwa I Kadek Budiasa selama 2 tahun 6 bulan," tegasnya.
Untuk diketahui, Supardi dan Budiasa terjerat dugaan korupsi dana BKK Provinsi Bali yang diterima Desa Adat Tista sejak 2015-2021. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 437.420.200.
Sejatinya baik Supardi maupun Budiasa sudah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 lalu.
Namun keduanya baru ditahan pada Agustus 2024.
Sebab Kejari Buleleng menunggu hasil audit kerugian negara oleh Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 21 Mei 2024. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali
`
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.