Berita Badung
Pencairan BKK Badung ke Desa di Buleleng Timbulkan Berbagai Persoalan
Macetnya pencairan BKK Badung dari kas daerah ke masing-masing desa lantaran ada berbagai permasalahan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pencairan BKK Badung ke Desa di Buleleng Timbulkan Berbagai Persoalan
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Macetnya pencairan BKK Badung dari kas daerah ke masing-masing desa lantaran ada berbagai permasalahan.
Mulai dari kepemilikan lahan lokasi hingga masalah kewenangan antar instansi.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana saat ditemui Kamis (19/12/2024).
Ia menjelaskan, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung kepada desa, memang sudah ditransfer ke kas daerah.
Baca juga: Datangi DPRD Buleleng, Ratusan Kepala Desa Minta Penjelasan Tentang Dana BKK Belum Cair
Namun pencairannya memang harus hati-hati.
"Pengertian hati-hati juga karena sebenarnya kami melindungi perbekel, agar pada saat pencairan tidak ada masalah-masalah yang menimbulkan efek hukum," ujarnya.
Lihadnyana mengungkapkan ada berbagai persoalan yang ditemukan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Baca juga: Ratusan Perbekel Geruduk DPRD Buleleng, Minta Kejelasan Pencairan Dana BKK Pemkab Badung!
Mulai dari masalah kepemilikan lahan, hingga masalah kewenangan antar instansi.
"Misalnya lahan yang menjadi lokasi pembangunan adalah milik adat, itu harus ada perjanjian."
"Artinya diizinkan untuk memanfaatkan lahan tersebut. Sebab ada juga yang tidak mau dan kita tidak bisa memaksa."
'Adapula masalah kewenangan antar instansi, misalnya ketika akan membangun senderan sungai. Sedangkan sungai itu kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS)," ucapnya.
Baca juga: Korupsi Pengelolaan Dana BKK, Dua Petinggi Desa Adat Tista Buleleng Terancam 5 Tahun Penjara
Oleh sebab itu, Lihadnyana mengatakan pihaknya perlu benar-benar detail dalam memeriksa proposal yang masuk, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Ia menyebut, hingga kini ada 108 proposal yang diajukan dari 59 desa dan telah diverifikasi.
"Dalam waktu dekat usulannya sudah bisa dicairkan. Maksimal 30 persen untuk di tahun 2024. Sedangkan sisanya di tahun 2025," imbuhnya.
Lihadnyana menegaskan pihaknya dalam pencairan BKK ini justru terus mendorong pihak desa, untuk segera mengajukan proposal kegiatan.
Baca juga: Program Badung Angelus Buana Berlanjut, Giliran Kabupaten Buleleng Terima Hibah dan BKK
Sebab apabila anggaran Rp1 miliar itu tidak dimanfaatkan, bukan tidak mungkin anggaran tersebut akan ditarik.
"Jika dana sepenuhnya tidak dimanfaatkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka dana harus dikembalikan. Ini sesuai dengan peraturan Bupati Badung pasal 10 ayat 9 dan 10."
"Pun demikian anggaran yang sudah cair harus dimanfaatkan sesuai dengan proposal yang telah diajukan," tandasnya.
Sebelumnya para perbekel menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD Buleleng.
Baca juga: Kejari Karangasem Terima 3 Surat Kaleng, Informasi Tentang BKK Mulai Ditelaah
Mereka meminta kejelasan, mengapa BKK Kabupaten Badung tak kunjung cair.
Padahal BKK Badung telah ditransfer ke kas daerah. (*)
Berita lainnya di Dana BKK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.