Berita Buleleng

Tuntas 30 Menit dan Gratis, Layanan PBG di Buleleng Kian Efesien, Simak Beritanya

Apalagi seluruh proses pengurusan melalui sistem, sehingga diketahui berkas apa saja yang perlu dilengkapi. 

ISTIMEWA
TINJAU LANGSUNG - Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Buleleng, Senin (20/1). 

TRIBUN-BALI.COM  - Layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng dipastikan tuntas dalam 30 menit dan tanpa dipungut biaya, alias gratis.

Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (20/1). 

Menurut Lihadnyana, hal ini merupakan bentuk nyata menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan pasti. Apalagi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat, utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi berkaitan dengan percepatan pelayanan ini.

Baca juga: JENAZAH Mertayasa Ditemukan di Timur Batu Besar, Total 4 Korban Meninggal Tragedi Longsor Desa Pikat

Baca juga: DUKA Keluarga Korban Longsor di Desa Pikat, Mudiana Sempat Minta Canang, Keluarga Sangat Terpukul

"Apabila pemohon sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG nya. Seluruh proses hanya memerlukan waktu 30 menit saja," tegasnya. 

Tidak hanya proses yang cepat, seluruh pelayanan ini juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis.

"Ini juga amanat dari SKB tiga menteri. Bahkan kebijakan ini juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024. Namun kebijakan ini khusus bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB," ucapnya. 

Sementara salah satu masyarakat pemohon PBG, Putu Tresna Hendrawan menilai pelayanan saat ini sudah sangat cepat, sebab hanya butuh waktu 30 menit saja. Apalagi seluruh proses pengurusan melalui sistem, sehingga diketahui berkas apa saja yang perlu dilengkapi. 

"Seluruh proses pengurusan lancar dan tidak ada kendala apapun. Apalagi Retribusi untuk pengurusan PBG pun gratis. Tentu saya sangat bersyukur, apalagi selain PBG, BPHTB nya juga gratis," ujarnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved