Kasus Kampung Rusia di Bali

KASUS Kampung Rusia di Gianyar, WNA Jerman Resmi Tersangka, Ini Kata Polda Bali Kasus PARQ Ubud

AF menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali.

Adrian/Tribun Bali
Kapolda Bali menggelar press conference menghadirkan tersangka WNA Jerman dalam kasus PARQ Ubud. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Breaking News

Polda Bali tetapkan satu orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, berinsial AF (53) atas tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di PARQ Ubud, Gianyar, Bali. 

AF menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali.

Penetapan ini disampaikan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., di Aula Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 24 Januari 2025.

Baca juga: Diskominfo Badung Kerjasama Dengan Moratelindo, Dorong Transformasi Digital Di Kabupaten Badung

Baca juga: SADIS! 17 Luka Tusukan di Tubuh Agus, Polres Gianyar: Korban & Pelaku Gak Kenal, Itu Pengaruh Miras

Suasana PARQ Ubud pada Sabtu 15 April 2023 malam dimana tempat ini disinyalir merupakan kampung turis Rusia - PARQ Ubud Disidak Imigrasi dan Apa Benar Merupakan Kampung Turis Rusia? Ini Fakta-Faktanya
Suasana PARQ Ubud pada Sabtu 15 April 2023 malam dimana tempat ini disinyalir merupakan kampung turis Rusia - PARQ Ubud Disidak Imigrasi dan Apa Benar Merupakan Kampung Turis Rusia? Ini Fakta-Faktanya (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Dalam konferensi pers ini Kapolda didampingi Dirreskrimsus Roy H.S. Sihombing S.I.K., dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., beserta unsur instansi Pemerintah Kabupaten Gianyar.

AF terjerat perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi (LSD) sebagaimana diatur dalam undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan/atau undang-undang RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi  LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Bali, tanggal 25 november 2024. Dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) sekaligus alamat tersangka Jalan Sri Wedari no. 24 Ubud Gianyar atau di PARQ Ubud

"Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan," ungkap Kapolda Bali. 

Adapun arang bukti terdiri dari sejumlah administrasi penting, seperti beberapa fotocopy sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta peraturan maupun skep-skep dari kementerian agrarian maupun jajaran Pemda Kab. Gianyar yang sudah dilegalisir terkait dengan perkara tersebut. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved