Berita Pendidikan

Siswa di Buleleng Belajar Mandiri, Mulai 27 Februari 2025, Mengacu SEB 3 Menteri Sambut Ramadhan

Di mana mulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025, Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara mandiri. 

Istimewa/ Disdikpora Buleleng
GELAR RAPAT - Disdikpora Buleleng mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, mengenai aturan jam belajar selama Bulan Ramadhan, Kamis (6/2). Rapat ini menghasilkan keputusan mulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025, siswa belajar secara mandiri. 

TRIBUN-BALI.COM - Proses Belajar Mengajar (PBM) di sekolah akan diatur selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Di mana mulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025, Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara mandiri. 

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri. Yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia. 

Kebijakan pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan ini pun telah ditindaklanjuti Disdikpora Buleleng, dengan menggelar rapat koordinasi pada Kamis (6/2). Di mana hasil rapat menyesuaikan edaran tiga menteri.

Baca juga: SELAMAT Jalan Putu Esa, Ngaben Digelar Saat Valentine, Anak Tunggal Aktif & Berprestasi di Sekolah

Baca juga: Brio Oleng Setelah Tabrak Motor Seno, Mahasiswi Bermobil Seruduk Motor Parkir dan Toko di Pererenan

"Hasil rapat ini selanjutnya akan disampaikan kepada Sekda dan Pj Bupati untuk dirumuskan menjadi kebijakan daerah," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi.

Ihwal pengaturan jam belajar, jelasnya, sesuai dengan edaran tiga Menteri, pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri. Baik di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

"Untuk pelaksanaan pembelajaran secara mandiri ini diserahkan kepada satuan pendidikan. Apakah melalui daring atau melalui penugasan dan yang lain. Itu kesepakatan kita karena satuan pendidikan yang lebih paham terkait dengan kondisi dengan siswa," jelasnya.

Sedangkan tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran kembali normal, atau dilaksanakan di sekolah. Kegiatan pembelajaran ditambah beberapa kegiatan mengingat bersamaan dengan bulan Ramadhan

"Jadi selain kegiatan belajar seperti biasa, juga ada kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Termasuk juga bagaimana mendorong anak-anak bisa berakhlak mulia, mempunyai nilai keterampilan di bidang kepemimpinan," ucapnya. (mer)

Aturan Jam Belajar

Pada rapat yang melibatkan perwakilan Kemenag Kabupaten Buleleng, Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, Pengawas Sekolah, Ketua MKKS SMP, Ketua KKKS SD, Ketua KKKS PAUD itu juga membahas pengaturan jam belajar pada sekolah bernuansa agama. Seperti Madrasah maupun Widyalaya (satuan pendidikan berciri khas agama hindu). 

Mengenai hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan pengaturan jam belajar maupun penyelarasannya langsung dari Kemengerian Agama (Kemenag), sesuai dengan kewenangannya. "Untuk libur bersama hari raya Idul Fitri, dimulai tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved