Pembunuhan di Buleleng

BABAK Baru, Berkas Kasus Penganiayaan Maut di Desa Pemuteran Buleleng Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus penganiayaan maut yang terjadi di Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali pada 2 Oktober 2024 lalu

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BERI KETERANGAN - Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat memberi keterangan ihwal pelimpahan berkas perkara penganiayaan maut, yang terjadi di wilayah Desa Pemuteran pada 2 Oktober 2024 lalu. Kasus yang dilatarbelakangi masalah asmara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

BABAK Baru, Berkas Kasus Penganiayaan Maut di Desa Pemuteran Buleleng Dilimpahkan ke Jaksa

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus penganiayaan maut yang terjadi di Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali pada 2 Oktober 2024 lalu, kini memasuki tahap baru.

Polisi telah melimpahkan kasus yang yang menewaskan Slamet Riadi itu pada kejaksaan negeri (Kejari) Buleleng, untuk disidangkan. 

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: WAYAN Pelaku Penebasan di Buleleng Diduga Selingkuh dengan Istri Korban, Berujung Usus Terburai

Dikatakan jika penanganan perkara kasus penganiayaan itu sudah selesai.

Berkas perkara juga telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Pelimpahan tahap pertama sudah. Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya tersangka (Wayan Suarjana) dan barang bukti dilimpahkan pada tahap kedua. Itu (pelimpahan tahap dua) tanggal 30 Januari 2025," ujarnya.

Baca juga: 5 Fakta Penebasan di Buleleng Bali: Hilang Belas Kasihan, Gede S Tebas Adik Kandungnya dengan Sabit

Adapun barang bukti yang dilimpahkan berupa sebilah pedang sepanjang 70 sentimeter.

Pedang inilah yang digunakan Wayan Suarjana untuk menebas Slamet Riadi.

"Selain itu pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa itu juga diserahkan sebagai barang bukti," imbuhnya. 

Baca juga: Kronologi Kasus Penebasan Viral di Buleleng, Berawal dari Pemukulan Hingga Berakhir Penusukan Pedang

AKP Diatmika menambahkan, penanganan kasus ini selanjutnya akan dilakukan oleh jaksa hingga disidangkan.

Perbuatan Wayan Suarjana dikenai pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," sebut AKP Diatmika. 

Baca juga: PASCA Penebasan di Gianyar, Dinas Sosial Pastikan Buat Rumah Singgah ODGJ Kriminal

Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini berawal saat Slamet Riadi mendatangi kediaman Wayan Suarjana.

Slamet datang dalam kondisi marah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved