Penemuan Mayat di Buleleng
Sakit Hati Tersangka Dipicu Telepon dari Seorang Wanita, Mayat Pande Gede Dibuang di Buleleng
Dalam pers release yang digelar Polres Buleleng, Kamis 13 Februari 2025, terungkap bahwa Pande Gede Putra Palguna disekap selama 13 hari.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Pembuangan jasad Pande, difasilitasi oleh tersangka Leni dengan menyewa mobil," ujarnya.
Sejumlah barang bukti pun disita, seperti seperti mobil rental Honda Brio DK 12XX ACN, yang digunakan mengangkut jasad Pande.
Selain itu rekaman CCTV dan data digital GPS perjalanan mobil rental dari TKP pembunuhan di Denpasar menuju TKP pembuangan mayat korban di Buleleng.
Polisi juga menyita barang-barang yang digunakan menyiksa Pande.
Di antaranya korek api gas yang digunakan untuk membakar rambut kepala Pande, kaleng obat pembasmi serangga yang digunakan untuk memukul kepala dan wajah, sapu dan serok untuk memukul tubuh, kabel ties untuk mengikat kedua tangan dan kaki, serta seterika untuk menseterika punggung Pande.
"Atas perbuatannya, ketiga disangkakan pasal 338 dan atau pasal 35 ayat 1 ayat 3 juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara," ungkapnya. (*)
Berita lainnya di Penganiayaan di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.