Penemuan Mayat di Buleleng

Sakit Hati Tersangka Dipicu Telepon dari Seorang Wanita, Mayat Pande Gede Dibuang di Buleleng 

Dalam pers release yang digelar Polres Buleleng, Kamis 13 Februari 2025, terungkap bahwa Pande Gede Putra Palguna disekap selama 13 hari.

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Pelaku - dari kiri ke kanan, tersangka Intan (38), tersangka Oki (38) dan tersangka Leni (57) saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna. Kamis 13 Februari 2025. Sakit Hati Tersangka Dipicu Telepon dari Seorang Wanita, Mayat Pande Gede Dibuang di Buleleng  

"Pembuangan jasad Pande, difasilitasi oleh tersangka Leni dengan menyewa mobil," ujarnya. 

Sejumlah barang bukti pun disita, seperti seperti mobil rental Honda Brio DK 12XX ACN, yang digunakan mengangkut jasad Pande.

Selain itu rekaman CCTV dan data digital GPS perjalanan mobil rental dari TKP pembunuhan di Denpasar menuju TKP pembuangan mayat korban di Buleleng

Polisi juga menyita barang-barang yang digunakan menyiksa Pande.

Di antaranya korek api gas yang digunakan untuk membakar rambut kepala Pande, kaleng obat pembasmi serangga yang digunakan untuk memukul kepala dan wajah, sapu dan serok untuk memukul tubuh, kabel ties untuk mengikat kedua tangan dan kaki, serta seterika untuk menseterika punggung Pande. 

"Atas perbuatannya, ketiga disangkakan pasal 338 dan atau pasal 35 ayat 1 ayat 3 juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara," ungkapnya. (*)

 

Berita lainnya di Penganiayaan di Bali

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved