Penemuan Mayat di Buleleng
Sakit Hati Tersangka Dipicu Telepon dari Seorang Wanita, Mayat Pande Gede Dibuang di Buleleng
Dalam pers release yang digelar Polres Buleleng, Kamis 13 Februari 2025, terungkap bahwa Pande Gede Putra Palguna disekap selama 13 hari.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sakit Hati Tersangka Dipicu Telepon dari Seorang Wanita, Mayat Pande Gede Dibuang di Buleleng
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dalam pers release yang digelar Polres Buleleng, Kamis 13 Februari 2025, terungkap bahwa Pande Gede Putra Palguna disekap selama 13 hari.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, sebelum akhiri disekap dan disiksa, hubungan korban dengan ketiga tersangka awalnya baik-baik saja.
Bahkan sesuai perintah Leni, Pande diminta tinggal bersama di kos Oki dan Intan.
"Dari bulan November 2024 sampai dengan pertengahan Januari 2025, hubungan korban dengan kedua tersangka tersebut dalam keadaan baik-baik saja tanpa ada kekerasan," terangnya.
Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Pembunuhan Pande di Hutan Lindung Buleleng Bali
Kerap Pinjam Uang
Saat tinggal bersama, Pande kerap meminjam uang kepada Oki dan Intan, dengan dalih agar bisa mengembalikan utang kepada Leni.
Tidak main-main, total uang yang dipinjam mencapai Rp60 juta.
Namun akhir Januari 2025, Oki dan Intan baru mengetahui bahwa Pande membohongi mereka terkait peminjaman uang tersebut.
Selain itu, Leni juga menerima telepon dari seorang wanita yang mengabarkan jika ia diperkosa oleh Pande.
Di sana juga disebutkan Leni kerap dijelekkan oleh Pande.
"Hal tersebut menjadi pemicu sakit hati para tersangka, hingga akhirnya melakukan penyiksaan terhadap korban," ungkapnya.
Baca juga: TERUNGKAP Motif Pembunuhan Pande Gede oleh 3 Wanita di Buleleng Bali
Disiksa hingga Dibuang
Kapolres melanjutkan, para tersangka menyekap Pande sejak tanggal 20 Januari 2025.
Ia disiksa hingga tewas pada 2 Februari 2025.
"Mengetahui korban meninggal dunia, tersangka Oki dan Intan memberitahu tersangka Leni."
"Selanjutnya tiga tersangka merencanakan pembuangan korban ke daerah Pancasari, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng."
Baca juga: MOTIF Pembunuh Pande Di Buleleng, Utang Hingga Sakit Hati, Korban Sempat Tinggal Dengan Tersangka
"Pembuangan jasad Pande, difasilitasi oleh tersangka Leni dengan menyewa mobil," ujarnya.
Sejumlah barang bukti pun disita, seperti seperti mobil rental Honda Brio DK 12XX ACN, yang digunakan mengangkut jasad Pande.
Selain itu rekaman CCTV dan data digital GPS perjalanan mobil rental dari TKP pembunuhan di Denpasar menuju TKP pembuangan mayat korban di Buleleng.
Polisi juga menyita barang-barang yang digunakan menyiksa Pande.
Di antaranya korek api gas yang digunakan untuk membakar rambut kepala Pande, kaleng obat pembasmi serangga yang digunakan untuk memukul kepala dan wajah, sapu dan serok untuk memukul tubuh, kabel ties untuk mengikat kedua tangan dan kaki, serta seterika untuk menseterika punggung Pande.
"Atas perbuatannya, ketiga disangkakan pasal 338 dan atau pasal 35 ayat 1 ayat 3 juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara," ungkapnya. (*)
Berita lainnya di Penganiayaan di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.