Berita Buleleng

KASUS Ayah Pukul Anak Berakhir Damai, Polres Buleleng Segera Upayakan Restorative Justice

VIRAL, gadis 15 tahun asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali, yang melaporkan ayahnya sendiri ke polisi, kini berakhir damai.

Tribun Bali/Dwi S
ILUSTRASI - Diketahui kasus kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Di mana saat itu KN baru tiba di rumah pasca bermain bersama temannya. 

TRIBUN-BALI.COM - VIRAL, gadis 15 tahun asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali, yang melaporkan ayahnya sendiri ke polisi, kini berakhir damai.

Ini pasca pihak korban didampingi keluarga, memutuskan untuk mencabut laporan. Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat ditemui Jumat (28/2/2025).

Dikatakannya, pihak korban yakni KN didampingi keluarga, telah datang ke Polres Buleleng untuk mencabut laporan pada Selasa (25/2/2025). "Dengan telah dicabutnya laporan, maka proses penyelidikan dihentikan," ucapnya. 

Baca juga: HILANG Pekak Dana 2 Hari, Ditemukan Warga yang Sedang Cari Kayu, Ketemu 2 Km Dari Lokasi Motornya

Baca juga: TEWAS Terjatuh ke Sumur Sedalam 4 Meter di Sidakarya, Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Suparta

Diketahui kasus kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Di mana saat itu KN baru tiba di rumah pasca bermain bersama temannya.

"Korban ini bermain ke pantai di wilayah Desa Kubutambahan bersama teman-temannya, dari pukul 13.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA. Ketika itu dia menggunakan sepeda motor milik ayahnya berinisial KS," kata AKP Diatmika.

Saat masuk ke rumah, KN sudah ditunggu oleh ayahnya. Namun tanpa mengatakan sepatah kata pun, KS justru langsung memukul anaknya dan mengenai pelipis mata sebelah kiri. "Mungkin lama nggak pulang-pulang sehingga ayahnya geram," sebutnya. 

Akibat dipukul ayahnya, KN mengalami luka lebam pada pelipis mata sebelah kiri. KN yang merasa kesakitan, selanjutnya melapor ke Polres Buleleng untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Menurut AKP Diatmika, kekerasan yang dilakukan KS murni kekerasan fisik. Sebab KS memukul anaknya menggunakan tangan kosong.

Sementara saat kejadian tersebut, lanjut AKP Diatmika, ibu korban tidak ada di rumah karena sedang bekerja di luar negeri.

Pasca pencabutan laporan, lanjut AKP Diatmika, pihaknya akan melakukan upaya damai antara KN dengan KS, yang merupakan ayahnya sendiri. Upaya damai dilakukan melalui restorative justice (RJ).  

"Meskipun ini menyangkut perlindungan anak, namun tetap bisa di RJ. Karena kan menyangkut delik aduan," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved