PPPK

CALON  PPPK di Bali Kecewa Pengangkatan Diundur Setahun, Banyak yang Khawatir Kepastian Posisinya!

Dengan PPPK maka status kepegawaian menjadi jelas. Untuk bekerja masih bisa karena sudah perpanjang kontrak di awal tahun. 

Istimewa
ILUSTRASI - Tes CAT sudah dilakukan tahun 2024 dan pengumuman sudah keluar di tahun 2025, tentu menurutnya sangat aneh jika pengangkatan dilakukan di tahun 2026. 

“Kami ikuti kebijakan pusat, sesuai surat dari kepala BKN, jika PPPK yang dinyatakan lulus formasi tahun 2024 diangkat terhitung mulai 1 maret 2026,” ujar Kepala BKPSDM Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adiputra, Minggu (9/3).

Sebanyak total 1.633 orang calon PPPK di Kabupaten Klungkung yang pelantikannya diundur tahun depan. Sementara kebijakan pusat untuk CPNS akan diangkat terhitung mulai 1 Oktober 2025. 

Sedangkan Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan sampai saat ini belum ada surat resmi dari KemenPAN-RB pelaksanaan proses pelantikan diundur.  Hanya saja, informasi tersebut sudah tersebar di media dan sosial media (medsos).  BKPSDM pun saat ini masih menunggu surat resmi untuk kepastiannya. 

“Tunggu surat resmi dulu, nanti kami informasikan kembali. Karena sekarang baru informasi di medsos dan media jadi tunggu surat resmi dari pusat seperti apa kelanjutannya,” katanya. 

Sudiana mengatakan, selama surat resmi belum turun, pihaknya masih tetap mengacu pada jadwal pengadaan PPPK dan melakukan proses di BKN.

Saat ini dalam proses pengusulan penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP untuk 3.948 pegawai yang lolos tes dari 4.602 pegawai yang diajukan. Sisanya yang tidak lolos masuk dalam PPPK paruh waktu.

“Belum ada surat resmi kami tetap mengacu pada jadwal pengadaan. Kami sekarang sedang berproses di BKN,” katanya.

Di sisi lain, Pemkab Jembrana mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengunduran waktu pelaksanaan pelantikan CPNS dan PPPK tahap I. “Kita ikut pusat kebijakan seperti itu,” kata Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi, Minggu (9/3) malam. 

Menurutnya, dengan keluarnya kebijakan dari pemerintah pusat tersebut, pemerintah daerah bakal taat dengan regulasinya. Hal-hal lain yang berkaitan akan disesuaikan dengan regulasi yang ada. “Kita mengacu pada surat dari BKN tentang penyesuaian jadwal seleksi CASN tersebut,” tandasnya. (mit/sup/mpa/sar)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved