Berita Denpasar

PASUTRI Ulah Pati di Pantai Padanggalak Denpasar, Jro Wisna Buka Suara

PASANGAN Suami Istri Ulah Pati di Pantai Padanggalak Denpasar, Jro Wisna Buka Suara

|
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Supartika
Gelombang tinggi di Pantai Padanggalak Kesiman Denpasar, Bali, Minggu 17 Juli 2022. 

"Di situlah tersangka laki-laki mengambil bayi tersebut dan dikuburkan di Pantai Padanggalak," tuturnya. 

Selanjutnya, pasca ditemukan bayi perempuan itu dievakuasi menuju Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar

Kedua tersangka pasangan muda-mudi ini dijerat tindak pidana tentang perlindungan anak Pasal 77 A jo 45 A UU 35 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP. 

"Mereka sudah pacaran kurang lebih dua tahun, mereka menguburkan di Pantai Padanggalak karena ketakutan, pacarnya yang laki bingung, ditangkap Kamis 6 Maret," bebernya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved