Berita Bali

Fraksi Gerindra DPRD Bali Desak Polisi Usut Penyalur Perdagangan Orang di Myanmar 

Fraksi Gerindra DPRD Bali Desak Polisi Usut Penyalur Perdagangan Orang di Myanmar 

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury 
KORBAN - Nengah Sunaria ketika menceritakan kisahnya selama menjadi korban TPPO di Myanmar. Sunaria mengaku beberapa kali mengalami penipuan, dan kini ia kapok mencari peruntungan kerja di luar negeri.  


Sebelumnya, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, kasus TPPO ini sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya penyidik menemukan adanya tindak pidana yang melanggar Pasal  4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

 


Rencananya kata AKP Diatmika dua korban dari Buleleng masing-masing bernama Kadek Agus Ariawan dan Ngurah Sunaria rencananya akan dipanggil sebagai saksi pada Selasa 25 Maret 2025. 

 


"Intinya kasus ini masih didalami. Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, dan dua korban rencananya diperiksa Selasa besok. Sementara posisi terlapor kemungkinan masih di luar negeri," katanya. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved