Berita Bali
Fraksi Gerindra DPRD Bali Desak Polisi Usut Penyalur Perdagangan Orang di Myanmar
Fraksi Gerindra DPRD Bali Desak Polisi Usut Penyalur Perdagangan Orang di Myanmar
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, kasus TPPO ini sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya penyidik menemukan adanya tindak pidana yang melanggar Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Rencananya kata AKP Diatmika dua korban dari Buleleng masing-masing bernama Kadek Agus Ariawan dan Ngurah Sunaria rencananya akan dipanggil sebagai saksi pada Selasa 25 Maret 2025.
"Intinya kasus ini masih didalami. Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, dan dua korban rencananya diperiksa Selasa besok. Sementara posisi terlapor kemungkinan masih di luar negeri," katanya.
| Puncak May Day di Bali Berlangsung Damai, Ratusan Buruh Jalan Santai, 1.880 Polisi Jaga Pintu Dialog |
|
|---|
| FSPM Adakan Diskusi Publik May Day, Soroti Pekerja Sektor Pariwisata Bali |
|
|---|
| Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bali Tuntut Penetapan Status PKWTT Untuk Pekerja DW dan Magang |
|
|---|
| Hari Suci Nyepi Diusulkan Sebagai Warisan Tak Benda Unesco Masih Dalam Proses Penyusunan Proposal |
|
|---|
| Cahyono Resmi Nakhodai Kejati Bali, Jaksa Agung Berpesan Tinggalkan Pola Lama, Kuasai Ruang Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/rtnrtnmrtym.jpg)