Narkoba di Bali
SIMPAN Barang Haram Senilai Rp1 Miliar, Luh W Terlibat Sejak 2 Bulan, Kini Dibekuk Polres Gianyar!
Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Kamis (27/3), 5 kasus tersebut melibatkan 10 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polisi Resort Gianyar berhasil mengungkap 5 kasus narkoba di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 859,35 gram dengan nilai rupiah mencapai Rp 1.203.300.000 atau Rp 1,2 miliar lebih.
Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Kamis (27/3), 5 kasus tersebut melibatkan 10 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan.
Tiga di antaranya berasal dari Jawa Timur. Polisi juga menyebutkan bahwa kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah kecamatan di Gianyar, yaitu Sukawati, Blahbatuh, dan Tampaksiring.
Baca juga: Lapas Singaraja Raih Stand Terbaik Pada Expo Produk Unggulan Hasil Karya Warga Binaan
Baca juga: Pemkab Buleleng Rencanakan Lomba Ogoh-ogoh Tingkat Kabupaten Tahun Depan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengungkapkan para tersangka menggunakan modus operandi dengan mengambil tempelan dan berperan sebagai kurir serta pengedar narkoba.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menejelaskan, salah satu tersangka merupakan ibu rumah tangga, berinisial Ni Luh W (34) asal Banjar Penulisan, Medahan, Blahbatuh. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyanggongan saat Ni Luh menaruh paket pesanan di Perumahan Auran Pering, Blahbatuh.
Saat penggeladahan di rumahnya, polisi menemukan stok sabu-sabu yang mencapai 800 gram dengan nilai mencapai Rp 1 miliar lebih. Menariknya, cara Ni Luh mengedarkan barang haram ini terbilang rapi dan memilih sistem kerja solo.
Ni Luh yang juga seorang penjual online ini, awalnya mengaku hanya mengantongi 4 paket sabu-sabu saja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan pada HP pelaku, deretan pesanan tercatat dalam pesan. Hal ini membuat petugas curiga dan melakukan penggeladahan ke rumah pelaku.
“Hasil penggeladahan mengejutkan, stok sabu-sabu dalam jumlah yang besar ditemukan di bawah meja rias pelaku. Total sabu-sabu yang diamankan dari pelaku berjumlah 800 gram netto dengan nilai mencapai Rp 1 miliar lebih,” ujarnya.
AKBP Umar mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan. (weg)
Terlibat Sejak Dua Bulan
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Anak Agung Made Suantara menjelaskan, berdasarkan penyelidikan sementara, paket sabu dari tangan Ni Luh, didapatkan dari seseorang yang masih buron. Dijelaskan juga bahwa Ni Luh baru terlibat dalam kegiatan terlarang tersebut sejak dua bulan. Paket-paket itu diedarkan di wilayah Bali saja.
“Suami pelaku tidak mengetahui bahwa istrinya terlibat dalam peredaran narkotika, karena di hari-hari biasa tidak ada yang mencurigakan. Selama ini pelaku juga bekerja sebagai pedagang online,” ujar Agung Suantara.
Selain Ni Luh W, empat pelaku lainnya adalah, I Kadek W (30), I Made A (28), I Wayan A (25) dan I Wayan H (28), Sagi (47), Slamet (44), Lamet (27), I Putu S (44), I Putu D (31). Namun sembilan orang laki-laki ini, merupakan pelaku kelas teri, tak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan Ni Luh W.
Salah satunya di Putu S asal Paguyangan, Denpasar, dari tangannya polisi mengamankan 0,97 gram sabu. Dia tertangkap saat polisi melakukan patroli dan melihat gerak-geriknya yang mencurigakan di pinggir Jalan Segara Wilis, Banjar Seme, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Senin (24/3), sekitar pukul 15.05 Wita.
Saat dilakukan pengecekan, handphonenya ditemukan berisi alamat map dan foto tempelan sabu. Tim Opsnal kemudian memanggil dua orang warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan, pakaian, kendaraan bermotor, serta TKP alamat map dari handphone I Putu Sumada. Hasil penggeledahan menemukan, 0,97 gram sabu. (weg)
BLENDER Sabu & Campuran Air Serta Sabun Agar Musnah, Sebanyak 200 Gram oleh Kejari Buleleng |
![]() |
---|
SENGAJA Sembunyikan Kokain di Alat Kel4min, Kurir Asal Peru Dapat Imbalan Rp320 juta Tertangkap! |
![]() |
---|
6 Residivis Narkotika Ditangkap Lagi, Polresta Denpasar Ungkap 39 Kasus Narkotika dan 45 Tersangka |
![]() |
---|
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.