Peredaran Narkoba di Bali

Baru Bebas Setahun, KS Kembali Berulah Edarkan Narkoba di Buleleng Bali

Seorang pria berinisial KS harus kembali ke penjara setelah setahun bebas. Pria asal Banjar Dinas Dalem, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kembali ke penjara - Pelaku peredaran narkoba berinisial KS saat diamankan di Polres Buleleng. Ia kini kembali ke penjara setelah bebas tahun 2024. 

Baru Bebas Setahun, KS Kembali Berulah Edarkan Narkoba di Buleleng Bali

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang pria berinisial KS harus kembali ke penjara setelah setahun bebas.

Pria asal Banjar Dinas Dalem, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali itu kembali tersandung kasus yang sama, yakni peredaran narkoba

KS diamankan pada akhir bulan Maret lalu.

Ia diketahui mengedarkan narkoba di wilayah Kelurahan Penarukan, Buleleng.   

Baca juga: Ni Luh W, IRT Pengedar Narkoba Kelas Kakap, Polres Gianyar Temukan Sabu Senilai Rp1 M di Rumahnya

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, terungkapnya ulah KS pasca laporan masyarakat yang resah, akibat maraknya peredaran narkoba di wilayah sekitar.

Laporan itu segera ditindaklanjuti Satres Narkotika dengan melakukan upaya penyelidikan. 

"Yang bersangkutan berhasil diamankan pada hari Senin (24/3/2025) sekitar pukul 14.20 Wita."

Baca juga: Pengedar dan Peluncur Narkoba di Badung Diamankan di Denpasar, Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan Kokain

"KS berhasil diamankan di depan sebuah toko yang berlokasi di Kelurahan Penarukan," ujarnya dikonfirmasi Jumat (4/4/2025). 

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,35 gram bruto.

Kepada polisi, KS mengaku barang haram itu adalah miliknya. 

Baca juga: Pengedar dan Peluncur Narkoba di Badung Diamankan di Denpasar, Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan Kokain

"Hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli dari seseorang bernama Udin asal Denpasar, menggunakan sistem tempel," jelasnya. 

AKP Edy mengatakan, KS merupakan seorang residivis kasus narkoba dan baru bebas pada tahun 2024.

Terhadap KS selanjutnya ia diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Yang bersangkutan diancam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kami juga berupaya mengungkap pengedar bernama Udin yang disebutkan oleh pelaku," tegasnya. 

Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Klungkung Diringkus, Diamankan di Pinggir Jalan by Pass IB Mantra

Dikatakan pula, saat ini terjadi perubahan anomali peredaran narkoba di Buleleng.

Biasanya untuk mengelabui polisi, para pengedar memilih waktu di malam hari untuk menjual narkobanya.

Sementara kini, para pengedar beraksi tidak mengenal waktu. Mereka kerap mengirimkan pesanan di siang hari. 

"Ya ini lah uniknya peredaran narkoba. Yang biasanya menggunakan situasi di malam hari, sekarang lebih ke siang hari."

"Trend  ini terus kami ikuti, menggunakan beberapa taktik agar mereka tidak bisa kabur dan sembunyi," ungkapnya. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved