Berita Badung

2 WN Rusia Diamankan Saat Sedang Berhubungan di Kuta Utara, Kejahatannya Tak Main-main

2 WN Rusia Diamankan Saat Sedang Berhubungan di Kuta Utara, Kejahatannya Tak Main-main

Istimewa
PELIMPAHAN - Kedua tersangka TPPO (kiri) saat diserahkan dan menjalani tahap II di Kejari Badung pada Rabu 9 April 2025 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus hukum 2 Warga Negara Rusia yang menjadi pelaku prostitusi jaringan internasional di Bali berlanjut.

Saat ini kasus prostitusi internasional dua WNA itu menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung

Dua tersangka Anastasiia Koveziuk (27)dan Maxsim Tokarev (32) sebelumnya diamankan jajaran reskrim Polres Badung dan Polda Bali karena  terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi. 

Setelah barang bukti lengkap, keduanya diserahkan oleh penyidik Polres Badung pada Rabu, 9 April 2025 kemarin.

Penyerahan itu dilakukan di ruang tahap II Kejari Badung, bersama barang bukti yang mendukung dakwaan.

Baca juga: BAK PENCABUT NYAWA! Kasus Ulah Pati Terjadi Lagi di Bali, Tercatat 3 Warga Buleleng Meninggal

Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, Gde Ancana mengatakan jika kedua WNA yang menjadi tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 4 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 506 KUHP.

"Saat ini kami terima kedua tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahkan dilakukan penahanan kepada kedua tersangka," ujarnya Kamis 10 April 2025

Disebutkan, kasus ini bermula dari penyelidikan Polres Badung setelah mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi melalui sebuah situs web.

Tim penyidik yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Badung kemudian menelusuri komunitas warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali.

"Jadi mereka menemukan bukti adanya praktik prostitusi yang melibatkan WNA di sebuah hotel di kawasan Kuta Utara," bebernya.

Selanjutnya, pada pukul 03.22 Wita, tim reskrim Polres Badung melakukan operasi di Hotel Koa dan mengamankan dua warga Rusia bernama Adamchuk Kiryl dan Ermakova Ekatrina, yang tengah berhubungan tanpa status pernikahan. 

Baca juga: DRIVER Ojol Disergap Polisi di Jalan Sudirman, Dibuntuti Saat Masuk Gang Kecil di Renon Denpasar

Dari keterangan mereka, terungkap bahwa Ermakova Ekatrina diiklankan melalui sebuah situs web, di mana wanita-wanita asal Rusia dipromosikan melalui katalog video dan foto untuk ditawarkan kepada pelanggan. 

"Jadi pelaku melalui, Grup ini  mengoperasikan bisnis ini mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," tutur Sutrisno.


Tim kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di sebuah vila di Kubu Mangga 5, Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara, dan berhasil menangkap dua tersangka yaitu Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev alias Alex. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved