Berita Badung

2 WN Rusia Diamankan Saat Sedang Berhubungan di Kuta Utara, Kejahatannya Tak Main-main

2 WN Rusia Diamankan Saat Sedang Berhubungan di Kuta Utara, Kejahatannya Tak Main-main

Istimewa
PELIMPAHAN - Kedua tersangka TPPO (kiri) saat diserahkan dan menjalani tahap II di Kejari Badung pada Rabu 9 April 2025 


"Jadi seluruh tersangka  dibawa ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut. Hingga ditetapkan dalang atau prostitusi itu dilakukan oleh Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev alias Alex," bebernya.


Selanjutnya, setelah pelimpahan tanggung jawab kepada Kejari Badung, Jaksa Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev. 


Bahkan kedua tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 9 April hingga 29 April 2025, di Lapas Kelas IIA Kerobokan.


"Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan," imbuh Sutrisno Margi Utomo.


Untuk diketahui, kedua tersangka merupakan  jaringan prostitusi internasional. Bahkan menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) dari 129 Negara di Dunia. 


Bisnis prostitusi ilegal ini pun ternyata sudah berjalan kurang lebih 2 tahun. Bahkan dalam dalam aksinya, dia menggunakan website yang bisa dijagkau banyak orang. Untuk memesan pun, pelanggan harus melalui website tersebut, hingga melihat katalog PSK yang akan dipilih. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved