Berita Buleleng

I Gede SY Diputus Kontrak, Calon PPPK Disdikpora Buleleng Terlibat Pungli Pensiunan Guru

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng diputus kontrak.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
PUTUS KONTRAK - Plt Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi. Ia membenarkan adanya putus kontrak seorang calon PPPK karena terlibat kasus pungli. 

Namun menurut Ariadi, jumlah korban diperkirakan lebih dari itu.

Baca juga: Pencairan THR PNS 2025 dan PPPK Resmi Minggu Depan, Berapa Besarannya?

"3 sampai 4 orang ini yang melapor pada tahun 2024 sampai 2025. Tapi diperkirakan jumlahnya lebih dari itu, karena perbuatan pelaku juga sudah dilakukan pada tahun sebelumnya," ucap dia. 

Dari pengakuan para korban, ungkap Ariadi, modus Gede SY dalam melancarkan aksinya berbeda-beda.

Selain membantu mengurus dana pensiun, Gede SY bahkan diketahui membawa ATM korban. 

Ariadi mengaku sejak ketahuan tahun 2024 lalu, pihaknya sudah melakukan pembinaan pada Gede SY.

Bahkan sudah ada surat peringatan pemutusan kontrak kerja apabila kembali mengulangi perbuatannya.

Tak hanya itu, Gede SY juga dimutasi menjadi tenaga kebersihan.

Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak, agar tidak menyelewengkan kewenangan lagi.

Sayangnya perbuatan Gede SY masih diulangi.

Baca juga: Besaran Nominal THR PNS 2025, PPPK, TNI dan Polri, Komponen Ini Ternyata Jadi Penentunya

Hingga tahun 2025 pihaknya menerima laporan dari seorang pensiunan guru.

"Karena 2025 ketahuan mengulangi lagi, ya terpaksa kita putus kontraknya. Tindakan tegas ini juga sebagai langkah pencegahan, agar tidak ada korban selanjutnya," tegas dia. 

Ariadi menambahkan, pihak korban kabarnya akan melaporkan Gede SY ke Polres Buleleng atas kasus pemerasan dan penipuan. 

Kabar pemberhentian I Gede SY karena terlibat kasus pungli, telah didengar oleh Sekda Buleleng, Gede Suyasa.

Ia mengungkapkan jika pegawai tersebut sejatinya sudah lulus sebagai PPPK

"Proses pemberhentiannya juga karena disebabkan yang bersangkutan menjanjikan bantuan pencairan dana pensiun pada guru, yang mestinya bukan tenaga kontrak yang ngurus."

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved