Berita Buleleng

I Gede SY Diputus Kontrak, Calon PPPK Disdikpora Buleleng Terlibat Pungli Pensiunan Guru

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng diputus kontrak.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
PUTUS KONTRAK - Plt Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi. Ia membenarkan adanya putus kontrak seorang calon PPPK karena terlibat kasus pungli. 

I Gede SY Diputus Kontrak, Calon PPPK Disdikpora Buleleng Terlibat Pungli Pensiunan Guru

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng diputus kontrak.

Ini karena pegawai berinisial I Gede SY itu terlibat pungutan liar (pungli) dana pensiunan guru

Informasi yang dihimpun tribun-bali.com, I Gede SY merupakan salah satu pegawai kontrak pada bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikpora.

Baca juga: Pelantikan PPPK di Denpasar Ditarget Sebelum Oktober 2025, Penetapan NIP Baru 40 Persen

Ia diketahui sudah mengabdi selama 10 tahun, bahkan telah lolos sebagai calon PPPK pada seleksi tahap 1.

Namun pada 16 April 2025 lalu, Disdikpora memutuskan untuk memberhentikan I Gede SY.

Sebab ia terlibat dalam pungli dana pensiunan guru

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya satu pegawai yang diputus kontrak.

Baca juga: THR PNS 2025, PPPK, TNI dan Polri Cair Sebelum Lebaran, Akan Terima Berapa?

Tindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti adanya pegawai Disdikpora yang melanggar disiplin ASN.

"Kita harus tegas supaya menjadi pembelajaran bagi pegawai lain agar tidak mengambil tindakan-tindakan yang dapat merusak citra dinas dan lembaga," jelasnya, Senin (21/4/2025).

Ariadi kemudian menjelaskan, modus I Gede SY yakni berpura-pura menawarkan bantuan pengurusan dana pensiun.

Dalam pengurusan itu, ia meminta sejumlah uang dengan nominal besar. 

Baca juga: CPNS Diangkat Maksimal Juni, PPPK Maksimal Oktober 2025, Jembrana Tunggu Aturan Resmi Pusat

"Saya tidak tahu bagaimana rayuan pelaku pada korban. Yang pasti gurunya ini menyerahkan uang pada pelaku. Padahal proses pengurusan dana pensiun tidak perlu uang dan bisa sendiri," katanya, Senin (21/4/2025). 

Ariadi mengatakan, sesuai laporan yang dia terima, setidaknya ada 3 hingga 4 orang yang menjadi korban Gede SY.

Mereka bahkan sudah mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved