Korupsi di Bali

Perbekel Dawan Kaler Klungkung Dituntut 6 Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp825 Juta

Perbekel Dawan Kaler Non Aktif, I Kadek Sudarmawa dituntut 4 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar

|
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
KEJARI - Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Isladi Kekeran, SH.MH. Perbekel Dawan Kaler non aktif I Kadek Sudarmawa dituntut 4 tahun penjara 

Perbekel Dawan Kaler Klungkung Dituntut 6 Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp825 Juta

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Perbekel Dawan Kaler Non Aktif, I Kadek Sudarmawa dituntut 6 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/5/2025).

Sudarmawa terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa, untuk melakukan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler.

Baca juga: Perbekel Dawan Kaler Klungkung Non Aktif Dituntut 4 Tahun Penjara

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 (UU Tipikor Tahun 1999) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta," ungkap Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Isladi Kekeran, SH.MH.

Sementara uang pengganti kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa mencapai Rp825 Juta.

Jika tidak dibayar dalam tenggang waktu 1 bulan setelah adanya kekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan lelang terhadap harga benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti.

Baca juga: Buntut Tragedi Penusukan, Pasar Malam di Nusa Penida Klungkung Ditutup

"Namun jika terdakwa tidak memiliki cukup harta benda untuk uang pengganti, dipidana 2 tahun 6 bulan," jelas Kekeran.

Setelah sidang tuntutan, akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa, 15 Mei 2025 mendatang.

Sebelum nantinya akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis.

"Pada intinya, setelah kami periksa keterangan saksi dan bukti-bukti, mengarah terdakwa melanggar ketentuan pasal 3 (UU Tipikor Tahun 1999) sebagai seseorang yang menyelewengan kewenangan," jelasnya.

Baca juga: TILEP Duit Ratusan Nasabah, Oknum Mantri Bank Tersangka Korupsi Rp 1,7 Miliar Lebih

I Kadek Sudarmawa resmi ditahan pihak Kejari Klungkung, Senin (10/12/2024), terkait perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020.

Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka mengatakan, tersangka memiliki kontrol penuh atas operasional BUMDes Kertha Laba.

Padahal telah dibentuk kepala operasional di masing-masing unit usaha.

Tersangka diketahui memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara.

Baca juga: 125 WBP Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya, Dominan WBP Pidana Umum, Ada 1 Napi Korupsi

Lalu tersangka juga melakukan markup harga dalam pengadaan mesin opersional unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved