Korupsi di Bali
Perbekel Dawan Kaler Klungkung Dituntut 6 Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp825 Juta
Perbekel Dawan Kaler Non Aktif, I Kadek Sudarmawa dituntut 4 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tersangka juga memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi, untuk dirinya, istri serta anaknya.
Termasuk memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada unit usaha lain secara bertahap dengan cara Kasbon hingga sebesar Rp1.500.000.000,-
Baca juga: Sayu Terjerat Korupsi Rp1,7 Miliar Lebih, Tipu Ratusan Korban di Jembrana
"Terdangka juga mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes, mengakibatkan banyak terdapat debitur yang
bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL (Non-Performing Loan)," jelasnya.
Bahkan tersangka juga, mereferensikan kakak kadung serta iparnya kepada Unit usaha air minum kemasan UDAKA, agar menjadi distributor produk tersebut.
Sehingga mengakibatkan BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.
"Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.593.760.000, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung," ungkap Lapatawe B Hamka. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.