Korupsi di Bali
Perbekel Dawan Kaler Klungkung Dituntut 6 Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp825 Juta
Perbekel Dawan Kaler Non Aktif, I Kadek Sudarmawa dituntut 4 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Perbekel Dawan Kaler Klungkung Dituntut 6 Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp825 Juta
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Perbekel Dawan Kaler Non Aktif, I Kadek Sudarmawa dituntut 6 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/5/2025).
Sudarmawa terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa, untuk melakukan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler.
Baca juga: Perbekel Dawan Kaler Klungkung Non Aktif Dituntut 4 Tahun Penjara
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 (UU Tipikor Tahun 1999) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta," ungkap Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Isladi Kekeran, SH.MH.
Sementara uang pengganti kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa mencapai Rp825 Juta.
Jika tidak dibayar dalam tenggang waktu 1 bulan setelah adanya kekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan lelang terhadap harga benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti.
Baca juga: Buntut Tragedi Penusukan, Pasar Malam di Nusa Penida Klungkung Ditutup
"Namun jika terdakwa tidak memiliki cukup harta benda untuk uang pengganti, dipidana 2 tahun 6 bulan," jelas Kekeran.
Setelah sidang tuntutan, akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa, 15 Mei 2025 mendatang.
Sebelum nantinya akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis.
"Pada intinya, setelah kami periksa keterangan saksi dan bukti-bukti, mengarah terdakwa melanggar ketentuan pasal 3 (UU Tipikor Tahun 1999) sebagai seseorang yang menyelewengan kewenangan," jelasnya.
Baca juga: TILEP Duit Ratusan Nasabah, Oknum Mantri Bank Tersangka Korupsi Rp 1,7 Miliar Lebih
I Kadek Sudarmawa resmi ditahan pihak Kejari Klungkung, Senin (10/12/2024), terkait perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020.
Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka mengatakan, tersangka memiliki kontrol penuh atas operasional BUMDes Kertha Laba.
Padahal telah dibentuk kepala operasional di masing-masing unit usaha.
Tersangka diketahui memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara.
Baca juga: 125 WBP Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya, Dominan WBP Pidana Umum, Ada 1 Napi Korupsi
Lalu tersangka juga melakukan markup harga dalam pengadaan mesin opersional unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler.
Tersangka juga memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi, untuk dirinya, istri serta anaknya.
Termasuk memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada unit usaha lain secara bertahap dengan cara Kasbon hingga sebesar Rp1.500.000.000,-
Baca juga: Sayu Terjerat Korupsi Rp1,7 Miliar Lebih, Tipu Ratusan Korban di Jembrana
"Terdangka juga mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes, mengakibatkan banyak terdapat debitur yang
bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL (Non-Performing Loan)," jelasnya.
Bahkan tersangka juga, mereferensikan kakak kadung serta iparnya kepada Unit usaha air minum kemasan UDAKA, agar menjadi distributor produk tersebut.
Sehingga mengakibatkan BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.
"Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.593.760.000, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung," ungkap Lapatawe B Hamka. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.